Ini Alasan Pergub Plastik Belum Juga Disahkan

Rifaldi Putra Irianto
23/4/2019 19:10
Ini Alasan Pergub Plastik Belum Juga Disahkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan( ANTARA FOTO/HO/Dadang Kusuma WS/wpa/ama/18)

RANCANGAN Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengenai pengurangan sampah plastik belum juga disahkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan alasan bahwa pergub tersebut belum disahkan karena masih ada poin-poin yang harus dibereskan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

"Belum, masih nunggu dari DLH (dinas lingkungan hidup) biar diberesin dulu," kata Anies, saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa, (23/4).

Baca juga: Pergub Plastik Mendem di Anies

Mengenai hal apa yang harus dibereskan Anies tidak memberikan keterangan pasti. "Coba cek ke mereka (DLH), " jelasnya.

Sebelumnya, rancangan Pergub mengenai pengurangan sampah plastik telah dilakukan sosialisasi sejak awal Januari silam oleh DLH.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Rahmawati mengungkapkan lebih dari 50% pedagang pasar tradisional dan retailer serta masyarakat setuju penerapan pergub itu. Menurutnya, pedagang pun memiliki keuntungan karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli plastik sebagai kemasan belanja. "Pedagang setuju karena tidak harus mengeluarkan uang untuk beli plastik," terangnya.

Menurutnya, hingga kini, pihaknya tetap melakukan sosialisasi pengurangan sampah plastik bersama PD Pasar Jaya di pasar tradisional.

Namun, sosialisasi belum bisa menjelaskan tentang insentif maupun disinsentif terkait kepatuhan terhadap pergub tersebut.

"Kita sosialisasi terus. Tetapi sosialisasi perihal isi pergub yang lebih rinci nantinya menunggu pergub disahkan termasuk soal sanksi. Sosialisasi pergub yang sudah disahkan diberi waktu enam bulan," tuturnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya