Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pendiri PA 212 Ditangkap karena Penggelapan Visa Haji

Aries Wijaksena
05/4/2019 12:44
Pendiri PA 212 Ditangkap karena Penggelapan Visa Haji
Petugas menyiapkan visa haji. Pendiri PA 212 ditangkap karena penipuan visa haji(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

POLISI menangkap pendiri Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ahmad Bukhori Muslim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan visa jamaah haji, Kamis (4/4) dini hari.

"Yang bersangkutan ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi pukul 04.30 WIB oleh Unit 5 Subdir 4 Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (4/4) malam.

Penangkapan berdasarkan laporan dengan nomor: LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018, dengan barang bukti satu buah surat pernyataan dan satu buah kwitansi.

Berawal di sebuah tempat pengajian, pelapor bertemu Bukhori. Pelapor minta bantuan untuk mengurus visa haji untuk jemaah pelapor karena sudah habis kuota haji.

Pelapor pun percaya dengan salah satu tokoh PA 212 itu. Keduanya pun bertemu kembali di depan kantor Kedutaan Arab Saudi. Pelapor menyerahkan paspor dan uang US$136.500 beserta 27 paspor untuk mengurus visa furodahnya.

Baca juga: Kemenag Seleksi Calon Petugas Haji

"Penyerahan tersebut di dalam mobil milik terlapor, namun tidak ada tanda terima saat itu. Pelapor minta visa harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupi," ujarnya.

Tiga hari berlalu, Bukhori tidak memberi kabar. Pelapor minta tolong saksi AJ menghubungi Bukhori dan bertemu di rumah AJ. Saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 paspor.

"Sampai laporan polisi, visa haji furodah tidak pernah diurus. Terlapor tidak mengakui telah menerima uang karena versi terlapor, pelapor hanya menyerahkan paspor," imbuh Argo.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti surat pernyataan dan kwitansi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya