Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BADAN Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 1,3 ton, sabu seberat 18,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.080 butir. Pemusnahan ini merupakan yang kedua di tahun 2019.
"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/3).
Heru mengungkapkan seluruh penemuan narkotika itu berasal dari berbagai tempat. Modus pengiriman juga berbeda-beda.
Pertama, kata Heru, BNN menemukan penyelundupan narkoba melalui jalur darat dan udara di Bogor dan Depok. Barang bukti berupa ganja kering seberat 715 kg, 336 kg paket ganja di Jalan Loder Baranangsiang, Bogor dan 307 kg ganja di Bojongsari, Depok.
Kedua, BNN melakukan penangkapan di sebuah hotel di Berau, Kalimantan Timur. Barang bukti berupa 300 gram sabu dalam kardus blender berisi aki.
Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 Kg
Ketiga, ditemukan di Nunukan, Kalimantan Utara. Petugas berhasil menyita sabu seberat 6,47 kg. Keempat, narkoba didapat usai menangkap dua sopir truk berinisial yang sedang menuju Jakarta. Dari penangkapan itu, BNN menyita 10,9 kg sabu yang didatangkan dari Aceh.
Kelima, didapat dari seorang pria yang ditangkap di depan Stasiun Pasar senen, Jakarta. Barang bukti berupa 1,027 kg sabu.
Terakhir, BNN menangkap tiga orang di Lubuk Linggau Utara, Sumatra Selatan.
"Ketiganya terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 19.100 butir. Ekstasi tersebut dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat," ujar Heru.
Para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementardangkan terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Medcom/OL-3)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved