Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 1,3 ton, sabu seberat 18,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.080 butir. Pemusnahan ini merupakan yang kedua di tahun 2019.
"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/3).
Heru mengungkapkan seluruh penemuan narkotika itu berasal dari berbagai tempat. Modus pengiriman juga berbeda-beda.
Pertama, kata Heru, BNN menemukan penyelundupan narkoba melalui jalur darat dan udara di Bogor dan Depok. Barang bukti berupa ganja kering seberat 715 kg, 336 kg paket ganja di Jalan Loder Baranangsiang, Bogor dan 307 kg ganja di Bojongsari, Depok.
Kedua, BNN melakukan penangkapan di sebuah hotel di Berau, Kalimantan Timur. Barang bukti berupa 300 gram sabu dalam kardus blender berisi aki.
Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 Kg
Ketiga, ditemukan di Nunukan, Kalimantan Utara. Petugas berhasil menyita sabu seberat 6,47 kg. Keempat, narkoba didapat usai menangkap dua sopir truk berinisial yang sedang menuju Jakarta. Dari penangkapan itu, BNN menyita 10,9 kg sabu yang didatangkan dari Aceh.
Kelima, didapat dari seorang pria yang ditangkap di depan Stasiun Pasar senen, Jakarta. Barang bukti berupa 1,027 kg sabu.
Terakhir, BNN menangkap tiga orang di Lubuk Linggau Utara, Sumatra Selatan.
"Ketiganya terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 19.100 butir. Ekstasi tersebut dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat," ujar Heru.
Para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementardangkan terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Medcom/OL-3)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, dalam rilis persnya Minggu (24/8) mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim opsnal Satnarkoba.
Donald Trump mengerahkan tiga kapal perang ke perairan lepas pantai Venezuela, dalam operasi memberantas perdagangan narkotika.
Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait mobil Toyota Avanza hitam bernopol BM 1329 BH yang diduga membawa narkoba.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved