Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 1,3 ton, sabu seberat 18,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.080 butir. Pemusnahan ini merupakan yang kedua di tahun 2019.
"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/3).
Heru mengungkapkan seluruh penemuan narkotika itu berasal dari berbagai tempat. Modus pengiriman juga berbeda-beda.
Pertama, kata Heru, BNN menemukan penyelundupan narkoba melalui jalur darat dan udara di Bogor dan Depok. Barang bukti berupa ganja kering seberat 715 kg, 336 kg paket ganja di Jalan Loder Baranangsiang, Bogor dan 307 kg ganja di Bojongsari, Depok.
Kedua, BNN melakukan penangkapan di sebuah hotel di Berau, Kalimantan Timur. Barang bukti berupa 300 gram sabu dalam kardus blender berisi aki.
Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 Kg
Ketiga, ditemukan di Nunukan, Kalimantan Utara. Petugas berhasil menyita sabu seberat 6,47 kg. Keempat, narkoba didapat usai menangkap dua sopir truk berinisial yang sedang menuju Jakarta. Dari penangkapan itu, BNN menyita 10,9 kg sabu yang didatangkan dari Aceh.
Kelima, didapat dari seorang pria yang ditangkap di depan Stasiun Pasar senen, Jakarta. Barang bukti berupa 1,027 kg sabu.
Terakhir, BNN menangkap tiga orang di Lubuk Linggau Utara, Sumatra Selatan.
"Ketiganya terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 19.100 butir. Ekstasi tersebut dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat," ujar Heru.
Para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementardangkan terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Medcom/OL-3)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved