Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 1,3 ton, sabu seberat 18,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.080 butir. Pemusnahan ini merupakan yang kedua di tahun 2019.
"Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/3).
Heru mengungkapkan seluruh penemuan narkotika itu berasal dari berbagai tempat. Modus pengiriman juga berbeda-beda.
Pertama, kata Heru, BNN menemukan penyelundupan narkoba melalui jalur darat dan udara di Bogor dan Depok. Barang bukti berupa ganja kering seberat 715 kg, 336 kg paket ganja di Jalan Loder Baranangsiang, Bogor dan 307 kg ganja di Bojongsari, Depok.
Kedua, BNN melakukan penangkapan di sebuah hotel di Berau, Kalimantan Timur. Barang bukti berupa 300 gram sabu dalam kardus blender berisi aki.
Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 Kg
Ketiga, ditemukan di Nunukan, Kalimantan Utara. Petugas berhasil menyita sabu seberat 6,47 kg. Keempat, narkoba didapat usai menangkap dua sopir truk berinisial yang sedang menuju Jakarta. Dari penangkapan itu, BNN menyita 10,9 kg sabu yang didatangkan dari Aceh.
Kelima, didapat dari seorang pria yang ditangkap di depan Stasiun Pasar senen, Jakarta. Barang bukti berupa 1,027 kg sabu.
Terakhir, BNN menangkap tiga orang di Lubuk Linggau Utara, Sumatra Selatan.
"Ketiganya terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 19.100 butir. Ekstasi tersebut dibawa dari Medan menuju Lubuk Linggau melalui jalur darat," ujar Heru.
Para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementardangkan terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Medcom/OL-3)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved