Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Surat Pengajuan Cawagub DKI Jakarta Sudah di DPRD

Iqbal Al Machmudi
04/3/2019 15:02
Surat Pengajuan Cawagub DKI Jakarta Sudah di DPRD
(MI/Arya Manggala)

SURAT pengajuan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Surat baru sampai tadi pagi dan langsung diserahkan ke saya," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi di Balaikota, Jakarta, Senin (4/3).

Surat pengajuan cawagub tersebut disampaikan kepada Sekretaris DPRD DKI Jakarta oleh Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Muhammad Mawardi.

Rencananya, surat tersebut akan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Penyerahan surat disegerakan agar tidak memakan waktu lama.

"Ya, hari ini saya sudah lapor ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bahwa surat pengajuan cawagub sudah masuk, nantinya surat secara resmi akan dipegang pak ketua hari ini," ujar Yuliadi.

Baca juga: Hari Ini, PKS-Gerindra Bakal Sampaikan Nama Cawagub DKI ke Anies

Selanjutnya, pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya menunggu keputusan DPRD. Kandidat yang terpilih ialah Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Pengajuan cawagub dipilih setelah kandidat Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Januari lalu.

Sebelumnya, surat pengajuan calon wakil gubernur DKI Jakarta sudah berada di Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk di tandatangani. Surat tersebut sudah ditandatangani lebih dulu oleh partai pengusung terkait Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Surat pengajuan cawagub sempat menemui kendala sebelum diberikan kepada Anies dikarenakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum menandatangani karena sedang safari politik terkait Pilpres 2019.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya