Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jakpro Sebut Izin Usaha Pulau Maju Dari Pemprov DKI

Putri Anisa Yuliani
28/1/2019 10:15
Jakpro Sebut Izin Usaha Pulau Maju Dari Pemprov DKI
Pengunjung berada di area food court kawasan Pantai Maju atau Pulau D di Teluk Jakarta, Jakarta Utara, kemarin (24/01). Pengunjung menikmati aneka menu di food court Pantai Maju yang menawarkan makanan dan minuman tradisional hingga modern.(MI/FERDIAN ANANDA MAJNI )

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan pihaknya tidak berwenang mengelola izin usaha di pulau reklamasi seperti pada Pulau Maju.

Sebabnya, hingga saat ini, Jakpro sebagai BUMD DKI belum menerima mandat resmi untuk mengelola pulau tersebut.

Menurut Sekretaris Perusahaan Jakpro Hani Sumarno, pihaknya hanya diberikan wewenang untuk membangun prasarana dan sarana seperti saluran air, trotoar, dan jogging track.

"Kami hanya diminta membangun sarana seperti jalan, trotoar, drainase, dan jogging track. Untuk yang lain semisal bangunan usaha serta izinnya kami tidak berwenang," kata Hani saat dihubungi Media Indonesia, Senin (28/1).

Baca juga: Izin Pulau Reklamasi, Gubernur Diminta Komunikasi dengan Pemerintah Pusat

Hani pun enggan bekomentar lebih lanjut perihal pemberian izin usaha kuliner di Pulau Maju yang sebelumnya disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2018 lalu.

Sebelumnya, ditemukan banyak aktivitas kuliner yang ramai pada malam hari di Pulau Maju yang sebelumnya adalah Pulau D hasil dari reklamasi.

"Soal izin itu kami tidak bisa komentar. Karena kewenangan kami sebatas itu," terangnya.

Dihubungi terpisah, Humas Jakpro Suharto mengatakan pihaknya telah mengetahui perihal adanya usaha kuliner di Pulau Maju. Namun, karena belum ada aturannya lebih lanjut soal pengelolaan pulau itu, pihaknya tidak bisa menindak keberadaan usaha itu.

"Ya sudah dengar. Tapi siapa yang berhak menertibkan saya kira Pemprov DKI ya. Karena izin tetap ada di sana," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya