Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan pihaknya tidak berwenang mengelola izin usaha di pulau reklamasi seperti pada Pulau Maju.
Sebabnya, hingga saat ini, Jakpro sebagai BUMD DKI belum menerima mandat resmi untuk mengelola pulau tersebut.
Menurut Sekretaris Perusahaan Jakpro Hani Sumarno, pihaknya hanya diberikan wewenang untuk membangun prasarana dan sarana seperti saluran air, trotoar, dan jogging track.
"Kami hanya diminta membangun sarana seperti jalan, trotoar, drainase, dan jogging track. Untuk yang lain semisal bangunan usaha serta izinnya kami tidak berwenang," kata Hani saat dihubungi Media Indonesia, Senin (28/1).
Baca juga: Izin Pulau Reklamasi, Gubernur Diminta Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
Hani pun enggan bekomentar lebih lanjut perihal pemberian izin usaha kuliner di Pulau Maju yang sebelumnya disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2018 lalu.
Sebelumnya, ditemukan banyak aktivitas kuliner yang ramai pada malam hari di Pulau Maju yang sebelumnya adalah Pulau D hasil dari reklamasi.
"Soal izin itu kami tidak bisa komentar. Karena kewenangan kami sebatas itu," terangnya.
Dihubungi terpisah, Humas Jakpro Suharto mengatakan pihaknya telah mengetahui perihal adanya usaha kuliner di Pulau Maju. Namun, karena belum ada aturannya lebih lanjut soal pengelolaan pulau itu, pihaknya tidak bisa menindak keberadaan usaha itu.
"Ya sudah dengar. Tapi siapa yang berhak menertibkan saya kira Pemprov DKI ya. Karena izin tetap ada di sana," terangnya. (OL-2)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya tetap melanjutkan reklamasi empat pulau dari yang direncanakan 17 pulau di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI akan menyiapkan 75 bus yang akan disebar di 12 titik keberangkatan
Perayaan HUT ke-74 RI di lahan hasil reklamasi disebut Anies sebagai simbol lahan itu kini benar-benar menjadi milik umum dan semua warga DKI serta warga Indonesia pada umumnya.
Meskipun belum mendapat kepastian dari Pemprov DKI, namun Jakpro sudah menyiapkan Pulau D sebagai lokasi uapacara 17 Agustus
Perayaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju menunjukkan keberpihakan Anies kepada investasi.
TINDAKAN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan 932 izin mendirikan bangunan (IMB) bagi 932 rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved