Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Hampir 80% Koperasi di Cianjur tidak Aktif

Benny Bastiandy
01/2/2024 15:51
Hampir 80% Koperasi di Cianjur tidak Aktif
Produk salah satu koperasi di Cianjur tengah mengikuti pameran(MI/BENNY BASTIANDY)

JUMLAH koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Cianjur cukup banyak. Dari data sebanyak 1.800-an koperasi, hampir 80% atau sekitar
1.500-an diketahui tidak aktif.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur, Nana Rukmana, menjelaskan salah satu
indikator koperasi tidak aktif yakni tidak rutin melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Hingga saat ini, jumlah koperasi yang masih rutin melaksanakan RAT atau dikategorikan aktif sekitar 360 unit.

"Dari yang masih aktif itu di antaranya meliputi koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi jasa,  maupun koperasi serba usaha," katanya, di sela kegiatan sosialisasi izin usaha simpan pinjam bagi KSP, USP KSPPS, dan USPPS, Kamis (1/2).

Baca juga : Dari 1.593 Koperasi di Cianjur, Hanya 273 yang Aktif

Namun, lanjut dia, Diskumdagin Kabupaten Cianjur tak memiliki kewenangan membekukan koperasi yang sudah tidak aktif. Pasalnya, kewenangan pembekuan ada di Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Itu juga memerlukan proses yang tidak mudah. Sebab, penutupan atau
pembubaran koperasi itu harus ada putusan pengadilan dan lain-lainnya,"
tegas Nana.

Bagi koperasi yang masih aktif, Diskumdagin Kabupaten Cianjur berupaya
memberikan pembinaan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang
digelar kali ini.

Baca juga : Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Komitmen Libatkan Koperasi dalam Penyaluran KUR

"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan SDM koperasi supaya mereka nantinya bisa mengurus perizinan sesuai regulasi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8/2023," jelasnya.

Nana menuturkan sejauh ini memang cukup banyak koperasi simpan pinjam yang belum mengurusi perizinan. Terlebih dengan regulasi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8/2023, koperasi simpan pinjam harus menjaminkan modal ke perbankan sebesar Rp500 juta.

"Bisa jadi ini menjadi kendala bagi koperasi mengurusi perizinan. Apalagi saat ini kebanyakan merupakan USP (unit simpan pinjam) yang belum tentu memiliki modal sebesar itu," terangnya.

Baca juga : Nilai Pengadaan Barang dan Jasa di Cianjur Berkurang

Nana menyebut hingga saat ini jumlah KSP di Kabupaten Cianjur yang sudah mengurusi perizinan baru sekitar 8 unit. Sementara bagi USP rata-rata nempel di koperasi yang sudah berjalan sebelumnya.

"Seperti koperasi yang ada di kantor-kantor pemerintah," pungkasnya.

Baca juga : KPU Cianjur Libatkan KPPS pada Simulasi Tungsura Pemilu 2024



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner