Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Israel Tutup Al-Aqsa 30 Hari, Menlu RI dan Negara Mitra Mengutuk Keras

Irvan Sihombing
31/3/2026 13:01
Israel Tutup Al-Aqsa 30 Hari, Menlu RI dan Negara Mitra Mengutuk Keras
Warga Palestina saat melaksanakan ibadah salat Jumat di jalan Yerusalem timur (27/3/2026).(Antara/Anadolu)

PEMERINTAH Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki menolak tegas langkah Israel yang menutup akses Masjid Al-Aqsa selama sebulan penuh, termasuk di bulan Ramadan. Demikian pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI di X, Selasa (31/3/2026).

Para Menlu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap status quo hukum dan sejarah Yerusalem, serta mendesak komunitas internasional untuk segera menghentikan praktik ilegal kekuatan pendudukan tersebut.

“Langkah-langkah Israel yang terus berlangsung ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis yang ada; dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batas ke tempat-tempat ibadah,” bunyi pernyataan bersama tersebut.

Salah satu tindakan Israel yang disoroti adalah pencegahan umat Muslim memasuki kawasan Masjid Al-Aqsa, yang berada di kompleks Al-Haram Al-Sharif. Israel menutup gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk selama bulan suci Ramadan.

Para menteri menegaskan bahwa upaya pembatasan kebebasan beribadah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, status quo hukum dan historis, serta kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan. Mereka memperingatkan potensi bahaya langkah-langkah eskalatif terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.

Dalam pernyataan itu juga ditegaskan bahwa seluruh area kompleks Al-Haram Al-Sharif, seluas sekitar 144 dunam (144.000 meter persegi), merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam.

Seruan Internasional

“Para menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, menghapus pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi umat Islam untuk memasuki masjid tersebut,” demikian pernyataan bersama.

Pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, dan memiliki yurisdiksi penuh dalam mengatur akses dan aktivitas di dalamnya.

Para menteri juga menyerukan komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta menjaga kesakralan tempat-tempat ibadah tersebut. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya