Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PALESTINA menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Banga Bangsa (PBB) yang menuntut Israel mengakhiri pembatasan terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan dalam pernyataan bahwa resolusi tersebut menegaskan supremasi hukum internasional dan sistem multilateral dalam menghadapi kebijakan yang melanggar hak-hak fundamental rakyat Palestina.
Disebutkan bahwa resolusi itu merupakan respons internasional yang tepat terhadap tindakan Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) serta organisasi-organisasi PBB lainnya yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.
Resolusi tersebut, lanjut pernyataan itu, memperkuat peran PBB dalam melindungi rakyat Palestina dan menegaskan kembali kewajiban kekuatan pendudukan, khususnya pembukaan koridor kemanusiaan serta penghentian tindakan yang menghambat kerja badan-badan PBB, terutama di Gaza.
Kementerian tersebut juga menekankan bahwa pentingnya resolusi ini terletak pada pelaksanaan yang segera dan penuh serta pada tanggung jawab hukum dan moral komunitas internasional.
Adapun draf resolusi terbaru PBB itu menuntut Israel mengizinkan akses kemanusiaan penuh ke Gaza, menghormati kekebalan fasilitas PBB, serta mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Resolusi tersebut juga merupakan tanggapan atas opini nasihat terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) yang menguraikan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan dan sebagai negara anggota PBB.
Resolusi yang diajukan oleh Norwegia bersama lebih dari 12 negara lain itu didukung oleh 139 negara dengan 12 negara menentang dan 19 abstain.
Meski gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, kondisi kehidupan di Gaza belum membaik, karena Israel terus memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya truk bantuan. Tindakan tersebut melanggar protocol kemanusiaan dalam perjanjian gencatan senjata.
Israel telah menewaskan lebih dari 70.000 orang yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 171.000 lain dalam serangan di Gaza sejak Oktober 2023, yang terus berlanjut meskipun ada gencatan senjata. (Anadolu/Ant/I-2)
PKS mendukung Presiden Prabowo Subianto menunda pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza, Palestina saat meningkatnya konflik Timur Tengah Iran, Amerika Serikat, iran, dan israel
PEMERINTAH Jepang membuka peluang untuk mengerahkan kekuatan militernya dalam misi pembersihan ranjau di Selat Hormuz setelah gencatan senjata antara Iran, Amerika Serikat dan Israel
IRGC klaim tangkap 178 mata-mata AS dan Israel sejak akhir Februari. Para agen dituduh membocorkan koordinat militer dan medis di tengah eskalasi konflik di Iran.
Israel dinilai melanggar Pasal 13 terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasis dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Saat itu, Prabowo menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sekaligus mendorong solusi dua negara (two-state solution).
Beijing dengan tegas menentang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional.
Menlu Palestina ungkap taktik Israel manfaatkan konflik Iran untuk percepat perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat. Simak kronologi dan dampaknya.
PBB memperingatkan potensi pembersihan etnis di Tepi Barat setelah 36.000 warga Palestina terusir dalam setahun akibat ekspansi pemukiman ilegal Israel.
Pasukan Israel ubah Kota Tua Jerusalem jadi barak militer. Akses Al-Aqsa ditutup 16 hari, jemaah terpaksa salat Tarawih di jalanan. Simak laporan lengkapnya.
Belanda dan Islandia resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan dugaan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) per Maret 2026.
Indonesia bersama negara Arab dan Islam kecam keras penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Larangan Tarawih & Itikaf pertama sejak 1967. Simak pernyataan resminya.
Pasukan Israel tutup Masjid Al-Aqsa 11 hari berturut-turut di Ramadan 2026. Pertama kali sejak 1967, salat Tarawih dan I'tikaf dilarang di situs suci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved