Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Jurnalis Foto yang Ditahan Ungkap Kekejaman Penjara Israel

Ferdian Ananda Majni
09/11/2025 17:39
Jurnalis Foto yang Ditahan Ungkap Kekejaman Penjara Israel
Warga Palestina.(Al Jazeera)

SEORANG warga Palestina yang baru dibebaskan, Shady Abu Sedo, mengungkapkan pengalaman kelamnya selama berbulan-bulan ditahan di penjara Israel tanpa akses kepada pengacara. 

Dalam wawancara dengan AFP, pria berusia 35 tahun itu mengatakan dirinya kehilangan kesadaran waktu dan tempat selama masa penahanan yang penuh siksaan.

Abu Sedo, seorang jurnalis foto, ditangkap pada Maret 2024 ketika tengah bekerja di Rumah Sakit Al-Shifa, Kota Gaza.

Dia ditahan di penjara militer Sde Teiman fasilitas yang digunakan untuk menampung warga Gaza selama konflik.

Saat penangkapannya, kompleks Al-Shifa menjadi pusat pertempuran. 

Organisasi kemanusiaan menuduh Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Israel menuduh Hamas menggunakan rumah sakit itu sebagai pusat komando militer.

Israel menahan Abu Sedo berdasarkan undang-undang kombatan ilegal. Aturan ini memungkinkan penahanan warga yang diduga bagian dari pasukan musuh tanpa dakwaan selama berbulan-bulan.

"Bayangkan, 100 hari dari pukul lima pagi hingga sebelas malam, duduk berlutut, diborgol, mata ditutup, dan dilarang berbicara," kata Abu Sedo dikutip AFP, Minggu (9/11).

"Anda tidak tahu waktu, Anda tidak tahu hari, Anda tidak tahu di mana Anda berada," tambahnya.

Ia mengaku disiksa tanpa identifikasi yang jelas. "Setelah 100 hari, mereka baru menginterogasi saya untuk memastikan siapa saya. Mereka menyiksa saya tanpa tahu siapa saya," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa ia mengalami cedera di mata dan telinga.

Abu Sedo kemudian dipindahkan ke penjara militer Ofer di Tepi Barat yang menurutnya memiliki kondisi di luar imajinasi. Selama ditahan, ia hanya dua kali berbicara dengan pengacaranya, tanpa dakwaan resmi, dan masa penahanan yang diperpanjang otomatis.

Militer Israel menolak memberikan komentar atas kasus tersebut. Namun, Dinas Penjara Israel menyatakan bahwa seluruh narapidana ditahan sesuai prosedur hukum dan hak-hak mereka, termasuk akses ke layanan medis dan kondisi hidup yang layak, ditegakkan.

Istilah pejuang yang melanggar hukum yang digunakan Israel merujuk pada individu yang bergabung dengan kelompok bersenjata tanpa memenuhi kriteria hukum untuk status kombatan. Istilah ini pertama kali digunakan Amerika Serikat pascaserangan 11 September 2001 dan kemudian diadopsi Israel pada 2002.

Revisi terbaru undang-undang Israel memperpanjang masa penahanan tanpa sidang hingga 75 hari dan tanpa dakwaan hingga 180 hari. 

Amnesty International mengecam aturan tersebut. Mereka menyebutnya sebagai cara menahan warga sipil Palestina secara sewenang-wenang tanpa bukti ancaman keamanan.

Selain itu, sejak Oktober 2024, Israel juga melarang Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengunjungi tahanan yang dikategorikan sebagai kombatan ilegal. Akibatnya, para tahanan kehilangan satu-satunya jembatan komunikasi mereka dengan dunia luar.

"Bagi para tahanan, pengacara adalah satu-satunya penghubung mereka dengan dunia luar," kata Naji Abbas dari Physicians for Human Rights. 

Ia menyebut ada 18 dokter dan puluhan tenaga kesehatan Gaza masih mendekam di penjara tanpa dakwaan.

"Butuh waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan izin kunjungan. Saat berhasil, pertemuan itu sering kali hanya berlangsung kurang dari setengah jam," tambahnya.

Beberapa LSM telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Israel agar ICRC dapat kembali mengunjungi tahanan, tetapi belum ada jadwal untuk keputusan resmi. (AFP/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik