Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

58 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi AS, Kemenlu Upayakan Bantuan Konsuler

Dhika Kusuma Winata
12/6/2025 17:06
58 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi AS, Kemenlu Upayakan Bantuan Konsuler
Ilustrasi.(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

OPERASI imigrasi yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat melalui lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) turut menjaring Warga Negara Indonesia (WNI). Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat 58 WNI terdampak operasi tersebut dan 6 di antaranya telah kembali ke Tanah Air.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyebut pemerintah terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler. Kemenlu menegaskan WNI yang terdampak razia tetap memiliki hak-hak hukum.

"Selain tentunya memberikan pendampingan konsuler, kita juga melakukan diseminasi informasi mengenai know your rights agar warga negara kita memahami hak-haknya dalam sistem hukum yang ada di AS," kata Judha di Jakarta, Kamis (12/6).

"Walaupun mendapatkan proses penegakan hukum, mereka tetap memiliki hak-hak yang dilindungi dalam sistem hukum yang ada di AS dan pihak perwakilan RI akan melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-haknya tetap dipenuhi," imbuh Judha.

Judha mengonfirmasi adanya penangkapan dua WNI berinisial ESS (53 tahun) dan CT (48 tahun) di Los Angeles. Keduanya ditangkap otoritas setempat di tempat tinggal masing-masing. Judha menyebut satu orang memiliki pelanggaran keimigrasian sedangkan satunya lagi tercatat memiliki riwayat kriminal.

"ICE tidak memberikan data catatan kriminal tapi memang mereka tercatat melakukan pelanggaran keimigrasian," imbuh Judha.

Kemenlu mengimbau seluruh WNI di AS untuk meningkatkan kewaspadaan, menjauhi lokasi demonstrasi, dan menghindari kerumunan yang berpotensi memicu kerusuhan. Bagi mereka yang terkena dampak langsung dari operasi imigrasi juga diharapkan segera menghubungi kantor perwakilan RI terdekat.

Judha menegaskan akses kekonsuleran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari WNI yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

Dia mengungkapkan dalam beberapa kasus terdapat WNI yang memilih untuk tidak ingin dihubungi pihak perwakilan RI dengan alasan pribadi.

"Namun kami tetap memantau dari jauh untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Judha. (I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya