Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
OPERASI imigrasi yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat melalui lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) turut menjaring Warga Negara Indonesia (WNI). Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat 58 WNI terdampak operasi tersebut dan 6 di antaranya telah kembali ke Tanah Air.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyebut pemerintah terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler. Kemenlu menegaskan WNI yang terdampak razia tetap memiliki hak-hak hukum.
"Selain tentunya memberikan pendampingan konsuler, kita juga melakukan diseminasi informasi mengenai know your rights agar warga negara kita memahami hak-haknya dalam sistem hukum yang ada di AS," kata Judha di Jakarta, Kamis (12/6).
"Walaupun mendapatkan proses penegakan hukum, mereka tetap memiliki hak-hak yang dilindungi dalam sistem hukum yang ada di AS dan pihak perwakilan RI akan melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-haknya tetap dipenuhi," imbuh Judha.
Judha mengonfirmasi adanya penangkapan dua WNI berinisial ESS (53 tahun) dan CT (48 tahun) di Los Angeles. Keduanya ditangkap otoritas setempat di tempat tinggal masing-masing. Judha menyebut satu orang memiliki pelanggaran keimigrasian sedangkan satunya lagi tercatat memiliki riwayat kriminal.
"ICE tidak memberikan data catatan kriminal tapi memang mereka tercatat melakukan pelanggaran keimigrasian," imbuh Judha.
Kemenlu mengimbau seluruh WNI di AS untuk meningkatkan kewaspadaan, menjauhi lokasi demonstrasi, dan menghindari kerumunan yang berpotensi memicu kerusuhan. Bagi mereka yang terkena dampak langsung dari operasi imigrasi juga diharapkan segera menghubungi kantor perwakilan RI terdekat.
Judha menegaskan akses kekonsuleran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari WNI yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.
Dia mengungkapkan dalam beberapa kasus terdapat WNI yang memilih untuk tidak ingin dihubungi pihak perwakilan RI dengan alasan pribadi.
"Namun kami tetap memantau dari jauh untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Judha. (I-3)
IRAN menganggap senjata nuklir tidak manusiawi dan dilarang secara agama. Memiliki senjata nuklir dapat menempatkan Teheran dalam posisi yang lebih rapuh.
Presiden AS Donald Trump umumkan kesepakatan dagang dengan Vietnam.
RUU “One Big Beautiful Bill” yang jadi andalan agenda domestik Donald Trump terancam gagal disahkan di DPR AS setelah ditentang sebagian anggota Partai Republik.
PERANG 12 hari (13-25 Juni) antara Iran versus Israel-AS telah berakhir dengan 'gencatan senjata'.
EKONOM senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad meminta Indonesia mewaspadai dampak lanjutan (second round effect) dari kebijakan tarif resiprokal AS.
Pemerintahan Trump membuka kemungkinan mencabut kewarganegaran calon Wali Kota New York Zohran Mamdani, karena mendukuk Palestina.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dan satu pendamping dari Iran telah tiba di Tanah Air.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Kemenlu RI mendesak Kepolisian Kamboja melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang WNI asal Asahan, Sumut, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Chrey Thum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved