Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKELOMPOK perusahaan di Amerika Serikat mengajukan gugatan hukum, dengan alasan tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump, melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS oleh Liberty Justice Center. Liberty Justice Center ialah kelompok advokasi hukum yang mewakili lima perusahaan yang diklaim “dirugikan secara serius” akibat tarif tersebut.
IEEPA memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan kekuasaan ekonomi darurat sebagai tanggapan terhadap “ancaman yang tidak biasa dan luar biasa” terhadap keamanan nasional atau ekonomi. Keluhan tersebut juga menyatakan undang-undang tersebut tidak memberi wewenang kepada presiden untuk secara sepihak menetapkan tarif.
“Tidak seharusnya satu orang memiliki kekuasaan untuk memberlakukan pajak yang berdampak besar terhadap ekonomi global,” ujar Jeffrey Schwab, penasihat senior di Liberty Justice Center, dalam sebuah pernyataan. “Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak — termasuk tarif impor — kepada Kongres, bukan Presiden.”
Ini bukanlah tantangan hukum pertama terhadap kebijakan tarif luas Trump. Pada 3 April, New Civil Liberties Alliance (NCLA), sebuah kelompok hak sipil, mengajukan gugatan yang menyatakan IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Florida atas nama Simplified, sebuah perusahaan yang berbasis di Florida yang menjual perencana (planner) dengan bahan-bahan yang diimpor dari Tiongkok.
“Dengan menggunakan kekuasaan darurat untuk memberlakukan tarif menyeluruh terhadap impor dari Tiongkok yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kekuasaan tersebut, merebut hak Kongres dalam mengatur tarif, dan mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi,” ujar Andrew Morris, penasihat litigasi senior di NCLA, dalam pernyataan yang mengumumkan gugatan atas nama Simplified. (CNN/Z-2)
Presiden Donald Trump umumkan akan mengirimkan surat resmi ke sejumlah negara terkait kenaikan tarif impor yang berlaku 1 Agustus 2025.
Presiden AS Donald Trump tandatangani RUU Kebijakan Andalan pada perayaan 4 Juli.
PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, telah menelepon Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Kamis (3/7).
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan tidak berhasil membuat kemajuan dalam upaya mengakhiri perang di Ukraina.
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin menyampaikan Moskow tidak akan mundur dari tujuannya di Ukraina. Hal itu dikatakan Putin kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam percakapan telepon.
Donald Trump mengakui tak ada kemajuan dalam pembicaraan damai dengan Vladimir Putin terkait perang Ukraina.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait penurunan tarif bea masuk produk ekspor Indonesia.
Kita tunggu saja putusan tetap dari level Supreme Court. Saat ini Pemerintah AS masih bisa ajukan banding.
Keputusan ini tentu memiliki implikasi signifikan terhadap dinamika perdagangan global.
Uni Eropa menegaskan komitmen untuk mencapai kesepakatan dagang dengan AS tanpa tekanan atau ancaman, menyusul rencana Trump menaikkan tarif hingga 50% pada barang impor.
DAMPAK kebijakan tarif impor yang dilancarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai dirasakan oleh pelaku usaha kerajinan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved