Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOREA Selatan akan menggelar pemilihan presiden pada 3 Juni, demikian diumumkan pemimpin sementara negara tersebut, setelah Mahkamah Konstitusi mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatan presiden.
Yoon dimakzulkan parlemen pada Desember lalu karena deklarasi darurat militer yang mengejutkan. Mahkamah menguatkan pemakzulan tersebut pada 4 April, membuka jalan bagi pemilu kilat dalam waktu 60 hari.
Presiden sementara Han Duck-soo mengumumkan tanggal pemilu pada Selasa, dengan mengatakan negara “perlu segera sembuh dari luka” dan bergerak “maju dan ke atas.”
Deklarasi darurat militer Yoon, menjerumuskan Korea Selatan ke dalam ketidakpastian politik yang mendalam dan menyoroti perpecahan serius dalam masyarakatnya.
“Saya dengan tulus meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang terjadi pada masyarakat selama empat bulan terakhir, serta atas kenyataan menyedihkan berupa kekosongan kursi kepresidenan,” kata Han.
Yoon menyatakan ancaman dari “kekuatan anti-negara” dan Korea Utara menjadi alasan di balik deklarasi darurat militernya. Namun, tak lama kemudian terungkap langkahnya itu lebih dipicu masalah politik dalam negeri ketimbang ancaman eksternal.
Yoon kini juga didakwa secara terpisah dengan tuduhan pemberontakan dan sedang menjalani proses hukum di pengadilan pidana.
Sejumlah politisi telah menyatakan niat mereka untuk mencalonkan diri dalam pemilu presiden, termasuk Menteri Tenaga Kerja Kim Moon-soo yang mengundurkan diri dari jabatannya untuk memulai kampanye.
Ahn Cheol-soo, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa dan sudah tiga kali mencalonkan diri dalam pemilu presiden sebelumnya, juga ikut maju sebagai kandidat.
Namun, saat ini kandidat terkuat adalah pemimpin oposisi Lee Jae-myung, yang pada 2022 kalah dari Yoon dalam pemilu paling ketat sepanjang sejarah Korea Selatan. Dalam survei Gallup yang dilakukan pekan lalu, Lee memperoleh tingkat dukungan sebesar 34%.
Yoon meninggalkan Korea Selatan dalam keadaan terpecah. Meskipun deklarasi darurat militer memicu kemarahan besar, dengan ribuan orang turun ke jalan menuntut penggulingannya, para pendukung Yoon justru menjadi semakin berani dan ekstrem.
Di tengah upaya Korea Selatan untuk bangkit dari krisis politiknya, negara ini juga dihadapkan pada tantangan ekonomi baru berupa tarif besar-besaran yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Korea Selatan kini menghadapi tarif sebesar 25% atas ekspornya ke AS, dan pihak berwenang menyatakan sedang berupaya untuk bernegosiasi dengan pemerintahan Trump. (BBC/Z-2)
Korea Selatan menggelar pemilu presiden mendadak setelah krisis politik akibat darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Wali Kota Warsawa Rafal Trzaskowski meraih kemenangan tipis dalam pemilihan presiden Polandia, menurut hasil jajak pendapat saat pemungutan suara berakhir.
MAHKAMAH Konstitusi mengambil putusan cemerlang, memperkuat demokrasi dengan memulihkan makna kedaulatan rakyat.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
KANDIDAT Presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris mengakui kekalahannya dari kandidat Partai Republik Donald Trump dalam Pilpres AS.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved