Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Divonis Bersalah, Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama Berstatus Terpidana

Andhika Prasetyo
11/1/2025 11:16
Divonis Bersalah, Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama Berstatus Terpidana
Presiden AS Terpilih Donald Trump(Instagram/Realdonaldtrump)

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana

Kasus suap tutup mulut Trump akan disidangkan di New York, Jumat (10/1) waktu setempat atau Sabtu (11/1) WIB. Meski divonis bersalah, Trump tidak akan masuk penjara.

Dilaporkan CBS, hakim Juan Merchan menjatuhkan vonis pembebasan tanpa syarat. Vonis pembebasan tanpa syarat menghapuskan hukuman atas suatu kejahatan tetapi tidak membatalkan vonis hukuman. 

Dalam kasus itu, Trump didakwa terkait pemberian uang kepada seorang bintang film porno Stormy Daniels untuk menutuupi hubungan mereka menjelang pemilu 2016. 

Meski tidak ada konsekuensi yang menghalangi pelantikannya 20 Januari nanti, Trump sejak saat ini dilabeli sebagai seorang pelaku pidana. 

Trump sempat tampil dalam persidangan secara virtual dari rumahnya di Mar-a-Lago, Florida. Dia menyebut kasus itu sebagai senjata politik dan mengeklaim tidak melakukan kejahatan apa pun. 

Selama pembacaan vonis, hakim Merchan mengatakan hukuman tersebut menjadi satu-satunya pilihan hukum. Dia menyebut kasus itu benar-benar luar biasa. Pasalnya, kasus Trump merupakan penuntutan pidana pertama dan hukuman pertama yang pernah dialami seorang Presiden AS. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya