Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Dianggap jadi Ancaman Keamanan Nasional Amerika, Nasib TikTok di Ujung Tanduk

 Gana Buana
07/1/2025 14:14
Dianggap jadi Ancaman Keamanan Nasional Amerika, Nasib TikTok di Ujung Tanduk
Nasib TikTok di Amerika(Dok. Usadaily)

TIKTOK, salah satu aplikasi media sosial paling populer di Amerika Serikat, menghadapi ancaman larangan besar-besaran. Ancaman ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa kepemilikan TikTok oleh ByteDance, sebuah perusahaan asal Tiongkok, dapat membahayakan keamanan nasional AS.

Pemerintah AS menuduh ByteDance memiliki akses ke data pengguna Amerika yang berpotensi dibagikan dengan pemerintah Tiongkok.

Isu ini dimulai sejak 2020 ketika mantan Presiden Donald Trump mencoba melarang TikTok melalui perintah eksekutif. Namun, langkah tersebut akhirnya dibatalkan oleh pengadilan.

Pada tahun-tahun berikutnya, kekhawatiran ini terus muncul, terutama karena meningkatnya popularitas TikTok di kalangan pengguna muda.

Saat ini, lebih dari 170 juta orang di AS menggunakan aplikasi ini, menjadikannya salah satu platform media sosial terbesar di negara tersebut.

Langkah Terbaru

Pada 24 April 2024, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok sebelum 19 Januari 2025.

Jika gagal, aplikasi ini akan dilarang sepenuhnya. Penyedia layanan internet di AS juga tidak akan diizinkan mengakses atau mengizinkan akses ke aplikasi ini.

Keputusan ini memicu pro dan kontra, baik dari kalangan politik maupun masyarakat umum.

Dampak Potensial

Jika larangan diberlakukan, sekitar 7.000 karyawan TikTok di AS akan menghadapi ketidakpastian pekerjaan.

Selain itu, jutaan pengguna yang mengandalkan aplikasi ini untuk hiburan, informasi, dan bahkan bisnis kecil akan kehilangan salah satu alat penting mereka.

Kekhawatiran lain adalah dampak pada kebebasan berbicara, mengingat TikTok telah menjadi platform penting bagi banyak komunitas untuk menyuarakan pendapat mereka.

Langkah Selanjutnya

ByteDance telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pengadilan yang mendukung larangan tersebut.

Pada 10 Januari 2025, Mahkamah Agung dijadwalkan untuk meninjau argumen ini. ByteDance berharap keputusan ini dapat dibatalkan karena dianggap melanggar hak kebebasan berbicara yang dijamin oleh Konstitusi AS. (Usatoday/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik