Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Badan Antikorupsi Korsel Minta Polisi Segera Tangkap Presiden Yoon

Ferdian Ananda Majni
06/1/2025 12:01
Badan Antikorupsi Korsel Minta Polisi Segera Tangkap Presiden Yoon
Perintah Penangkapan Terhadap Presiden Yoon Dinyatakan Legal dan Sah Ribuan Warga Korea Pro dan Kontra Presiden Yoon Gelar Protes di Seoul.(en.yna.co.kr )

BADAN Antikorupsi Korea Selatan (Korsel) telah meminta polisi untuk mengambil alih pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan.

Permintaan tersebut muncul setelah para penyelidik gagal menahannya pada Jumat (3/1) menyusul ketegangan dengan dinas keamanan presiden minggu lalu.

Tim gabungan penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan polisi sedang menyelidiki tuduhan bahwa Yoon mendalangi pemberontakan dengan penerapan darurat militer.

Badan dan polisi mengonfirmasi diskusi tersebut pada Senin (6/1), beberapa jam sebelum surat perintah penahanan Yoon selama satu minggu berakhir.

CIO kemungkinan akan mengajukan surat perintah pengadilan baru untuk memperpanjang masa penahanan Yoon. Sementara polisi mengatakan bahwa mereka sedang meninjau permintaan badan tersebut secara internal.

Badan tersebut juga mengatakan mereka akan meminta perpanjangan surat perintah penangkapan yang berakhir pada akhir Senin (6/1).

"Masa berlaku surat perintah tersebut berakhir hari ini. Kami berencana untuk meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini, yang mengharuskan pernyataan alasan untuk melampaui jangka waktu standar tujuh hari," kata Lee Jae-seung, wakil direktur Kantor Investigasi Korupsi, dalam sebuah pernyataan kepada wartawan.

Pengadilan Distrik Barat Seoul telah mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon pada tanggal 31 Desember setelah ia menghindari beberapa permintaan penyidik "untuk hadir untuk menjalani diinterogasi".

Belum pasti apakah badan antikorupsi tersebut akan melakukan upaya lain untuk menahan Yoon sebelum batas waktu berakhir pada tengah malam.

Badan antikorupsi, yang memimpin penyelidikan bersama dengan penyidik polisi dan militer, sedang mempertimbangkan tuduhan pemberontakan setelah presiden konservatif itu frustrasi karena kebijakannya diblokir oleh badan legislatif yang didominasi oleh oposisi liberal. Kemudian dia mengumumkan darurat militer pada 3 Desember dan mengirim pasukan untuk mengepung Majelis Nasional.

Ratusan warga Korea Selatan berunjuk rasa di dekat kediaman Yoon selama berjam-jam hingga Senin dini hari, mereka mengikat diri mereka dengan tikar berlapis perak untuk menahan suhu yang sangat dingin. Ini adalah malam kedua berturut-turut mereka berdemo, dengan para demonstran menuntut agar Yoon digulingkan dan ditangkap.

Kunjungan Blinken
Di tengah ketegangan politik yang sedang berlangsung, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengunjungi Korea Selatan minggu ini di mana ia akan bertemu dengan pejabat senior pemerintah termasuk penjabat presiden Choi Sang-mok, yang juga menteri keuangan untuk menegaskan kembali aliansi dengan Seoul, menurut Departemen Luar Negeri AS.

Kunjungannya dilakukan setelah pernyataan darurat militer Yoon yang tidak lama lalu membuat Korea Selatan dilanda kekacauan politik, yang menuai teguran langka dari para pejabat di Washington.

Diplomat tinggi Washington tidak dijadwalkan untuk bertemu Yoon tetapi akan mengadakan konferensi pers bersama dengan Menteri Luar Negeri Cho Tae-yul, yang tidak terancam pemakzulan.

Pengacara Yoon telah menentang surat perintah penahanan dan penggeledahan terhadap presiden, dengan mengatakan bahwa surat perintah tersebut tidak dapat diberlakukan di kediamannya karena undang-undang yang melindungi lokasi yang berpotensi terkait dengan rahasia militer dari penggeledahan tanpa persetujuan orang yang bertanggung jawab yaitu Yoon.

Mereka juga berpendapat bahwa kantor antikorupsi tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan dan bahwa petugas polisi tidak memiliki kewenangan hukum untuk membantu menahan Yoon.

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. (TRT World/Fer/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya