Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN di Seoul, Korea Selatan, pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan perintah penangkapan terhadap dirinya. Upaya Yoon membatalkan surat pengadilan terkait perintah penangkapannya tak dikabulkan.
Menurut laporan Yonhap, Pengadilan Distrik Barat Seoul membuat keputusan tersebut beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan keberatan. Tim hukum Yoon meminta penangguhah surat perintah tersebut dan menudingnya ilegal.
Investigasi dilakukan terhadap keputusan Yoon mengeluarkan dekrit darurat militer dilakukan tetapi Yoon menolak untuk hadir untuk diinterogasi. Hal itu lah yang menyebabkan pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan.
Tim hukum Yoon berpendapat surat perintah itu cacat hukum. Hakim yang mengeluarkan surat itu dinilai sewenang-wenang. Dengan demikian, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pekan lalu tersebut tetap berlaku hingga hari ini.
Pengadilan yang sama sebelumnya mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon serta penggeledahan guna pengusutan kasus terkait dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember lalu. Akibat dekrit kontroversial itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel.
Persidangan Mahkamah Konstitusi Korsel yang akan menentukan apakah ia akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya atau dipekerjakan kembali atas upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer. Keputusan pengadilan Korsel dapat memakan waktu hingga enam bulan.
Di sisi lain, Yoon disebut berencana menghadiri sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi yang mengagendakan kesaksian. Sidang digelar atas keputusan Yoon yang memberlakukan darurat militer yang gagal bulan lalu.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari untuk sidang pertama pemakzulan Yoon. Empat sidang lainnya akan berlangsung pada 16, 21 dan 23 Januari, serta 4 Februari.
"Presiden berencana hadir pada tanggal yang ditetapkan untuk menyampaikan sikapnya," kata Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, dalam sebuah pesan kepada wartawan.
Berdasarkan undang-undang, Yoon harus menghadiri sidang-sidang formal, sedangkan sidang-sidang persiapan tidak memerlukan kehadirannya. Jika dia tidak hadir pada sidang pertama, sidang itu akan dijadwalkan ulang. Namun, jika dia tidak hadir juga, pengadilan akan terus melanjutkan proses peradilan.
Tim pembelanya menambahkan, Yoon akan fokus pada persidangan pemakzulan karena Yoon ditanggguhkan dari tugasnya sebagai presiden setelah dimakzulkan.
Hingga saat ini, Yoon masih menolak untuk mematuhi semua panggilan dan prosedur lain yang diminta oleh badan penegak hukum terkait kasus darurat militer.
Di sisi lain, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang menangani kasus darurat militer Yoon menggerebek kompleks kediaman kepresidenan namun gagal melakukan penahanan karena dihalau untuk masuk oleh dinas keamanan presiden.
Pasukan pengamanan presiden pada Jumat berusaha mencegah upaya penyelidik melaksanakan surat perintah pengadilan untuk menahan Yoon.
Unjuk rasa
Puluhan ribu orang berkumpul pada Sabtu waktu setempat untuk berunjuk rasa terkait huru-hara politik pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol. Kubu pendukung atau penentang Presiden Yoon sama-sama menggelar aksi di Seoul.
Dilaporkan Yonhap, sekitar 35.000 orang pendukung Yoon menggelar unjuk rasa di dekat Lapangan Gwanghwamun di pusat kota Seoul siang hari. Mereka lalu tiba-tiba pindah ke Hannam-dong di distrik Yongsan untuk menentang pengunjuk rasa anti-Yoon.
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) juga menggelar unjuk rasa yang menyerukan penangkapan segera terhadap Yoon.
Anggota KCTU berupaya mendekati kediaman Yoon namun diblokir oleh polisi. Selama pawai, terjadi bentrokan fisik dan dua orang ditahan karena diduga menyerang petugas polisi.
Para pengunjuk rasa menduduki jalan, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas parah di daerah tersebut. Stasiun Hangangjin Seoul ditutup sementara.
Secara terpisah, protes besar-besaran terjadi di dekat Lapangan Gwanghwamun yang juga menuntut Yoon ditangkap.
Yoon adalah presiden aktif pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi tuduhan pemberontakan dan pengkhianatan serta terkena larangan bepergian. Ini juga pertama kalinya surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk presiden yang masih menjabat di Korea Selatan. (Dhk/Yonhap-OANA/Ant/P-3)
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akan menjalani sidang pidana pertamanya pada Senin (14/4), menghadapi tuduhan memimpin upaya pemberontakan.
Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon, mencopotnya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang tidak berlangsung lama pada Desember lalu.
MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan pada Senin (24/3) menolak mosi parlemen untuk memakzulkan Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo.
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, didakwa atas tuduhan pemberontakan setelah mencoba memberlakukan darurat militer pada Desember lalu.
Polisi Korea Selatan menggeledah kantor presiden dan rumah aman presiden Yoon Suk Yeol, terkait dengan upaya pemberlakuan hukum militer yang gagal.
Sebanyak 86 pendukung Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, ditangkap karena menyerbu Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved