Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan pada Senin (24/3) menolak mosi parlemen untuk memakzulkan Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo. Han kembali menjabat sebagai perdana menteri sekaligus penjabat presiden karena putusan itu mulai berlaku segera setelah penolakan mosi.
Perdana Menteri Han menjabat kurang dari dua minggu dan dimakzulkan serta diberhentikan pada 27 Desember setelah berselisih dengan parlemen yang dipimpin oposisi karena menolak menunjuk tiga hakim lagi ke Mahkamah Konstitusi.
Penjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, Moon Hyung-bae, mengatakan lima hakim menolak mosi parlemen terhadap Han Duck-soo, sedangkan satu hakim mendukung mosi di tengah opini pengesampingan dari dua hakim lainnya.
Majelis hakim yang beranggotakan sembilan orang saat ini hanya memiliki delapan hakim karena satu orang hakim belum ditunjuk oleh Han selaku penjabat presiden Korsel.
Mahkamah Konstitusi mengatakan penolakan Han untuk menunjuk para hakim konstitusi telah melanggar undang-undang. Namun, bukti dan materi objektif gagal mengidentifikasi niat Han untuk menetralisasi pertimbangan yang sedang berlangsung mengenai pemakzulan Yoon.
Mosi pemakzulan terhadap Han disahkan oleh Majelis Nasional yang dipimpin oleh pihak oposisi pada 27 Desember tahun lalu. Ia sebelumnya menjadi penjabat presiden menyusul pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol pada 14 Desember terkait pemberlakuan darurat militer yang gagal.
Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 malam, tetapi beberapa jam kemudian deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel.
Dengan ditolaknya mosi parlemen oleh Mahkamah Konstitusi, Han kembali menjadi penjabat presiden. Posisi itu sebelumnya ditempati oleh Choi Sang-mok, menteri ekonomi dan keuangan Korsel yang merangkap sebagai wakil perdana menteri untuk urusan ekonomi.
Penolakan tersebut juga menandai perubahan terbaru dalam kekacauan politik Korea Selatan setelah pemakzulannya sebagai penjabat presiden lebih dari dua bulan lalu.
Han, 75, telah menjabat dalam posisi kepemimpinan selama lebih dari tiga dekade di bawah lima presiden, baik yang konservatif maupun liberal.
Di negara yang terpecah tajam oleh retorika partisan, Han patut dianggap sebagai contoh langka dari seorang pejabat yang kariernya beragam serta melampaui garis partai. (Xinhua/Ant/I-1)
Presiden Prancis Emmanuel Macron akan menunjuk perdana menteri baru. Hal itu menyusul mundurnya PM Michel Barnier setelah mosi tidak percaya dari parlemen.
PIMPINAN Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, menuntut Penjabat (Pj) Bupati Taput dicopot dari posisinya.
Puluhan masa yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Penegak Konstitusi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Presiden Joko Widodo
Mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menkopolhukam disebut sebagai bentuk mosi tidak percaya pada pemerintahan Jokowi.
KELOMPOK legislator keturunan Arab di parlemen Israel atau Knesset mengumumkan pengusulan mosi tidak percaya kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved