Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yunani Nilai Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Pejabat Israel Keliru

Ferdian Ananda Majni
27/11/2024 17:10
Yunani Nilai Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Pejabat Israel Keliru
Juru bicara Pemerintah Yunani, Pavlos Marinakis(IG pavlosmarinakis)

KEPUTUSAN Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yaov Gallant dinilai keliru dan tidak membantu menyelesaikan masalah.

Hal ini disampaikan juru bicara Pemerintah Yunani, Pavlos Marinakis menanggapi pertayaan wartawan terkait kesedian Yunani menangkap Netanyahu jika dia menginjakkan kakinya di negara tersebut.

“Keputusan seperti itu tidak membantu dan tidak akan menyelesaikan masalah apa pun,” kata Marinakis pada hari Selasa (26/11).

"Kita tidak bisa menyamakan negara yang terkena serangan militan, dalam hal ini oleh Hamas, dengan negara yang memulai serangan, seperti Rusia di Ukraina,” tambahnya.

Namun, dia dengan tegas mengulangi kembali tuntutan gencatan senjata segera di Jalur Gaza.

ICC mengumumkan surat perintah penangkapan pekan lalu terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024 di Gaza.

Serangan genosida Israel di Gaza terus berlanjut sejak serangan oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, pada 7 Oktober 2023. Tanggapan Israel selanjutnya telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Serangan gencar tersebut telah menyebabkan hampir seluruh penduduk di daerah kantong tersebut mengungsi dan blokade yang disengaja telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan. (anadolu/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya