Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEKERJA Migran Indonesia (PMI) yang memetik buah di Inggris mengaku terjerat utang setelah dipecat karena tidak memenuhi target kerja.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai bahwa kasus pekerja musiman di Inggrus semakin rumit saja. Pasalnya, tidak ada langkah konkret dari pemerinta Indonesia untuk menyelesaikannya.
"Tidak ada kemauan serius dalam penanganan oleh pemerintah Indonesia sejak kasus ini muncul 2 atau 3 tahun lalu," kata Wahyu dihubungi Media Indonesia, Minggu (8/9).
Baca juga : Mimpi Buruk Pemetik Buah Stroberi asal Indonesia di Inggris
Migrant care juga mempersoalkan kasus pekerja musiman ini dalam G20. Indonesia sebagai negara pengirim pekerja musiman dengan negara G20, khususnya Inggris sebagai negara penerima.
"Dalam skema ini, di Indonesia tidak ada pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan perekrutan, karena banyak pihak yang melakukan perekrutan sebenarnya adalah institusi yang tidak punya kewenangan," sebutnya
Sementara pragmatisme untuk mencari tenaga kerja murah dalam mengelola pertanian di Inggris meningkat. Oleh karenanya, kelengahan negara ini dimanfatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga : APJATI Soroti Regulasi Pengiriman Tenaga Ahli dan Profesional ke Luar Negeri
"Kondisi ini dimanfaatkan oleh agen-agen perekrut, institusi-institusi yang melakukan praktik perekrutan tidak secara prosedural. Lebih parah lagi, tidak ada tindakan serius oleh pemerintah," tegasnya.
Seharusnya pemerintah Indonesia bisa lebih tegas terhadap agen atau institusi yang terbukti melakukan pelanggaran dalam perekrutan pekerja musiman di Inggris.
"Yang terjadi sekarang malah proses negosiasi yang dihilangkan atau kriminalisasi terhadap para pelaku ini. Padahal tindakannnya sudah mengarah pada perdagangan orang," ujarnya
Wahyu menegaskan bahwa pekerja musim itu terbuai dengan tawaran gaji tinggi di luar negeri tetapi justru dieksploitasi.
"Dengan iming-iming gaji tinggi, harus membayar biaya yang lebih tinggi, hingga berada dalam jebakan utang, dijebak dalam skema utang yang menyebabkan kemudian mereka tereksploitasi di sana," pungkasnya. (Z-2)
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Lebih dari 80 peserta, sebagian besar merupakan pekerja sektor informal, antusias mengikuti program pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Program 20.000 rumah subsidi untuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan menyasar daerah-daerah yang menjadi kantong PMI.
Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya lingkungan rumah sehat bagi para pekerja migran Indonesia.
Banyak modus operandi TPPO yang melakukan promosi dan perekrutan pekerja migran ilegal melalui dunia maya.
INDONESIA akan mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia di sektor hospitality dan kapal pesiar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved