Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sewenang-wenang, Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa

Cahya Mulyana
03/8/2024 10:29
Sewenang-wenang, Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa
Imam Masjid Al-Aqsa Sheikh Ekrima Sabri (kiri) ditangkap otoritas Israel pada Jumat (2/8).(Anadolu)

IMAM Masjid Al-Aqsa Sheikh Ekrima Sabri ditangkap otoritas Israel pada Jumat (2/8). Dalih mereka Sabri menggelar salat gaib untuk pemimpin kelompok Hamas, Ismail Haniyeh, yang tewas dalam operasi senyap Zionis di Teheran, Iran.

Mengutip dari Anadolu Agency pada Sabtu (3/8), Sabri dibebaskan beberapa jam setelah ditahan. Sabri kemudian diperintahkan Israel untuk dideportasi dari masjid tersebut.

Pengacara Sabri, Khaled Zabarka, mengatakan otoritas Israel telah memerintahkan deportasi kliennya dari Masjid Al-Aqsa hingga 8 Agustus, dengan kemungkinan diperpanjang selama enam bulan.

Baca juga : Rudal Hizbullah Hujani Perbatasan Israel

Ismail Haniyeh dibunuh pada Rabu (31/7) di Teheran, ibu kota Iran. Hamas dan Iran menyalahkan Israel atas pembunuhan tersebut, namun Tel Aviv belum mengonfirmasi atau membantah tuduhan tersebut.

Salah satu kerabat Sabri mengatakan polisi Israel menyerbu rumahnya di Yerusalem Timur kemudian menangkapnya. Setelah salat Jumat di Masjid Al-Aqsa, Sabri memimpin salat jenazah secara in absentia untuk Haniyeh. "Warga Yerusalem dan sekitarnya dari mimbar Masjid Al-Aqsa berduka cita atas wafatnya Ismail Haniyeh," kata Sabri saat berkhotbah.

Imam berusia 85 tahun itu sebelumnya telah ditahan pasukan Israel dan dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur selama berbulan-bulan.

Sabri adalah pengkritik keras pendudukan Israel selama puluhan tahun di wilayah Palestina. Sebelumnya, ia menjabat sebagai mufti Yerusalem dan wilayah Palestina dari 1994 hingga 2006. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya