Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN PBB memutuskan bahwa pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Pengadilan Internasional (ICJ) mengatakan Israel harus menghentikan aktivistas permukiman ilegal di Tepi Barat dan Jerusalem Timur serta mengakhiri pendudukan ilegal di kedua wilayah itu dan Jalur Gaza sesegera mungkin.
Menanggapi keputusan ICJ itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut pengadilan itu telah membuat keputusan berdasarkan kebohongan.
Baca juga : Pernyataan Lisan Menlu Retno di Sidang ICJ
Keputusan ICJ tidak mengikat secara hukum namun memiliki nilai politik yang tinggi. Ini merupakan kali pertama ICJ mengambil posisi mengenai legalitas pendudukan Israel yang telah berlangsung selama 57 tahun.
ICJ, yang bermarkas di Den Haag, Belanda, telah menyelidiki masalah pendudukan Israel itu sejak awal tahun lalu atas permintaan Majelis Umum PBB.
Pengadilan itu secara spesifik diminta memberi pandangan mengenai kebijakan dan aksi Israel terhadap warga Palestina dan status legal pendudukan 'Negeri Zionis' itu.
Baca juga : Palestina Ingin Jadi Anggota Penuh PBB
Kala membacakan putusannya, Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan mereka menemukan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal.
"Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri keberadaan ilegal mereka di wilayah Palestiona yang diduduki sesegera mungkin," tegas Salam.
Dia menambahkan mundurnya Israel dari Jalur Gaza pada 2005 tidak mengakhiri pendudukan Israel di wilayah itu karena masih ada aksi penggunaan kekuatan berlebihan oleh Tel Aviv di wilayah itu.
Baca juga : Sidang ICJ Soal Penjajahan Israel di Palestina Dimulai
ICJ juga memerintahkan Israel untuk mengevakuasi semua pemukim mereka dari Wilayah Tepi Barat dan Jerusalem Timur serta membayar biaya perbaikan terhadap warga Palestina yang mengalami kerugian akibat pendudukan mereka.
Israel telah mendirikan sekitar 160 permukiman yang dihuni 700 ribu warga Yahdui di Tepi Barat dan Jerusalem Timur sejak 1967.
Pengadilan mengatakan permukiman itu ilegal.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir
ICJ kemudian menyebut kebijakan dan aksi Israel merupakan aneksasi terhadap wilayah luas di wilayah Palestina yang diduduki.
ICJ juga menegaskan bahwa Israel tidak berhak mengklaim kedaulatan di seluruh wilayah Palestina.
Israel mengklaim kedaulatan di seluruh wilayah Jerusalem, termasuk wilayah timur yang mereka rebut dalam perang 1967. 'Negeri Zionis' memandang Jerusalem sebagai ibu ktoa sah mereka, hal yang tidak diterima mayoritas negara-negara di dunia.
Netantahu dengan tegas menolak keputusan ICJ itu.
"Warga Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, tidak di ibu kota kami, Jerusalen, tidak di tanah leluhur kami, Yudea dan Samaria (kini Tepi Barat)," tegas Netanyahu.
"Keputusan bohong dari Den Haag tidak akan bisa mengaburkan kebenaran sejarah serya legalitas pendudukan Israel di wilayah yang menjadi tanah air kami," lanjutnya. (bbc/Z-1)
Langkah baru Israel perketat kontrol di Tepi Barat menuai kecaman global. Kebijakan ini dinilai melanggar hukum internasional dan mematikan solusi dua negara.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil komitmen lanjutan di Board of Peace (BoP), terutama terkait rencana keanggotaan tetap.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah meminta Pemerintah Indonesia mengambil sikap kritis, aktif, dan terukur di Board of Peace (BoP), agar tetap sejalan dengan kemerdekaan palestina
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah memandang pembentukan Board of Peace (BoP) patut dicermati secara kritis, lembaga ini harus jelas soal roadmap kemerdekaan Palestina
Korban jiwa di Gaza mencapai 72.027 orang. Meski gencatan senjata berlaku sejak Oktober 2025, evakuasi jenazah dan serangan sporadis Israel masih terus memakan korban.
Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan Israel secara hukum wajib memfasilitasi bantuan kemanusiaan PBB ke Gaza.
SERANGAN Hamas terhadap Israel, 7 Oktober 2023, membangkitkan simpati internasional, khususnya sekutu Israel, terhadap pemerintahan esktrem kanan Israel.
Brasil berencana bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ mengeluarkan putusan bagi negara-negara untuk saling menggugat terkait perubahan iklim.
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved