Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Luar Negeri RI Retno Marsudi memberikan pernyataan lisan pada persidangan di pengadilan internasional PBB (ICJ), Jumat (23/2), terkait pendudukan yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.
Menlu Retno menyebut pendudukan Israel telah berkepanjangan dan dimungkinkan oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.
Dalam menyikapi isu hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, penting juga untuk mengingatkan diri sendiri bahwa pendudukan telah menjadi instrumen untuk menekan hak fundamental tersebut.
Baca juga : Palestina Ingin Jadi Anggota Penuh PBB
"Pertama, pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan," kata Retno berbicara dalam advisory opinion atau nasihat hukum selama 30 menit di Den Haag, Belanda.
Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian. Begitu juga penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri.
"Hal ini juga melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas. Hal ini memang bertentangan dengan pelarangan agresi, yang merupakan norma hukum internasional yang tidak boleh dilanggar," sebutnya.
Baca juga : Sidang ICJ Soal Penjajahan Israel di Palestina Dimulai
Kedua, aneksasi ilegal terhadap
Occupied Palestinian Territory (OPT). Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk mempertahankan pendudukannya untuk sementara waktu. Hal ini telah dilanggar oleh Israel karena mereka berupaya menjadikan pendudukannya permanen dan juga mencaplok sebagian wilayah pendudukan.
"Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan," jelasnya
Baca juga : Menlu Retno Minta dunia Bersatu Hentikan Israel
Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang sudah ada bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima. Ini adalah prinsip mutlak yang berlaku bahkan dalam keadaan di mana perang dilakukan secara sah, misalnya dalam kasus Israel sendiri. pertahanan yang tentunya tidak berlaku bagi Israel
"Pelanggaran Israel terhadap hukum internasional tidak berhenti sampai disitu saja karena mereka menyatakan bahwa Yerusalem adalah ibu kota abadi Israel yang tidak terbagi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan prospek solusi dua negara," tegasnya.
Ketiga, Menlu Retno menyoroti meluasnya pemukiman ilegal. Kebijakan Israel dalam memindahkan penduduknya sendiri dan mengusir paksa warga Palestina dari wilayah pendudukannya bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional. Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa keempat di mana Israel menjadi negara pihaknya.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir
"Hal ini diperburuk oleh upaya Israel untuk mengubah komposisi demografi Tepi Barat. Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk menjadikan situasi ini tidak dapat diubah," tuturnya.
Keempat, menurutnya, kebijakan apartheid terhadap Palestina. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik rakyat Palestina. Sebaliknya, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak diterapkan pada pemukim Yahudi Israel.
"Adanya rezim hukum terpisah yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok masyarakat yang berbeda merupakan sebuah pelanggaran berat terhadap kebijakan apartheid yang menyatakan bahwa hak asasi manusia, khususnya, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," tambahnya.
Baca juga : Viral, Menlu Retno Marsudi Walk Out saat Utusan Israel Bicara di Forum Debat DK-PBB
Oleh karena itu, jelas bahwa kelanjutan rezim apartheid merupakan pelanggaran lain terhadap norma hukum internasional yang harus ditaati.
Menlu Retno juga menguraikan konsekuensi hukum yang timbul dari praktik yang dilakukan Israel. Hal ini harus dimulai dengan menghormati kebijakan dan hak-hak dasar rakyat Palestina khususnya hak untuk mandiri yang secara sistematis ditolak oleh Israel.
"Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini," tegasnya.
Baca juga : Ini Pernyataan Menlu Retno Marsudi dalam Debat Terbuka DK-PBB Mengenai Palestina
Menlu Retno menambahkan Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina. Sebab, dengan terus hadirnya pasukan Israel di Tepi Barat dan Gaza, mustahil melihat kepatuhan Israel terhadap kewajibannya.
"Sangat penting bagi Israel untuk menarik pasukannya. Mengingat sifat pendudukan yang ilegal, penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus menarik diri, Israel juga harus melakukannya sekarang!! Mereka harus melakukan reparasi baik terhadap Negara Palestina maupun terhadap rakyat Palestina," lanjutnya.
Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar untuk mengklaim hak sah atas wilayah Palestina. Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Semua Negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut.
Baca juga : Dunia Apresiasi Peran Aktif Indonesia atas Palestina
"Selain itu, semua negara dan PBB juga harus memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional. Saya ingin menyimpulkan dengan menggarisbawahi bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Dan kesucian Mahkamah ini harus dijunjung tinggi," harapnya.
Indonesia meyakini bahwa mosi hukum ini juga merupakan mosi hati nurani global. Kata Menlu Retno, hal ini tidak boleh diabaikan, meskipun banyak seruan yang tidak diindahkan dan diabaikan secara terang-terangan oleh Israel. .
"Kami mendirikan sistem internasional kami saat ini dengan keyakinan bahwa setiap umat manusia dilindungi oleh hukum, setiap umat manusia, tanpa kecuali. Oleh karena itu, mari kita renungkan pertanyaan ini: haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegalnya terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina? Untuk Indonesia, kami tidak akan melakukannya. Dan sekali lagi harapannya ada pada pengadilan ini, karena pengadilan ini adalah Penjaga Keadilan," pungkasnya. (Z-8)
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
AFRIKA Selatan mengajukan bukti genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional.
Dia mengatakan memorial tersebut akan diserahkan hari ini.
JAKSA ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel dan mendesak para hakim untuk segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
OTORITAS Swiss tidak dapat menerima pernyataan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang menyatakan bahwa kematian jutaan warga Palestina di Gaza bisa dibenarkan.
Pemerintah Rusia mengecam Israel yang menyerang Iran, Jumat (13/6).
KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengecam serangan rezim Zionis ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan permukiman di Tehran.
Resolusi tersebut mendapat dukungan dari 149 negara anggota PBB, sementara 12 negara anggota, termasuk Amerika Serikat (AS), menolak dan 19 lainnya abstain.
PBB mengatakan bahwa otoritas Israel menolak 11 dari 18 permintaan koordinasi bantuan di Jalur Gaza, Palestina, saat situasi kemanusiaan di wilayah kantung tersebut semakin buruk.
KEMENTERIAN Luar Negeri Israel membenarkan telah menarik dan menyita kapal bantuan Madleen yang tengah berlayar ke Gaza, Palestina.
Israel diminta untuk membuka semua titik masuk perbatasan dan menghapus seluruh pembatasan terhadap bantuan kemanusiaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved