Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Luar Negeri RI Retno Marsudi memberikan pernyataan lisan pada persidangan di pengadilan internasional PBB (ICJ), Jumat (23/2), terkait pendudukan yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.
Menlu Retno menyebut pendudukan Israel telah berkepanjangan dan dimungkinkan oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.
Dalam menyikapi isu hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina, penting juga untuk mengingatkan diri sendiri bahwa pendudukan telah menjadi instrumen untuk menekan hak fundamental tersebut.
Baca juga : Palestina Ingin Jadi Anggota Penuh PBB
"Pertama, pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan," kata Retno berbicara dalam advisory opinion atau nasihat hukum selama 30 menit di Den Haag, Belanda.
Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian. Begitu juga penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri.
"Hal ini juga melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas. Hal ini memang bertentangan dengan pelarangan agresi, yang merupakan norma hukum internasional yang tidak boleh dilanggar," sebutnya.
Baca juga : Sidang ICJ Soal Penjajahan Israel di Palestina Dimulai
Kedua, aneksasi ilegal terhadap
Occupied Palestinian Territory (OPT). Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk mempertahankan pendudukannya untuk sementara waktu. Hal ini telah dilanggar oleh Israel karena mereka berupaya menjadikan pendudukannya permanen dan juga mencaplok sebagian wilayah pendudukan.
"Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan," jelasnya
Baca juga : Menlu Retno Minta dunia Bersatu Hentikan Israel
Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang sudah ada bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima. Ini adalah prinsip mutlak yang berlaku bahkan dalam keadaan di mana perang dilakukan secara sah, misalnya dalam kasus Israel sendiri. pertahanan yang tentunya tidak berlaku bagi Israel
"Pelanggaran Israel terhadap hukum internasional tidak berhenti sampai disitu saja karena mereka menyatakan bahwa Yerusalem adalah ibu kota abadi Israel yang tidak terbagi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan prospek solusi dua negara," tegasnya.
Ketiga, Menlu Retno menyoroti meluasnya pemukiman ilegal. Kebijakan Israel dalam memindahkan penduduknya sendiri dan mengusir paksa warga Palestina dari wilayah pendudukannya bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional. Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa keempat di mana Israel menjadi negara pihaknya.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir
"Hal ini diperburuk oleh upaya Israel untuk mengubah komposisi demografi Tepi Barat. Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk menjadikan situasi ini tidak dapat diubah," tuturnya.
Keempat, menurutnya, kebijakan apartheid terhadap Palestina. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik rakyat Palestina. Sebaliknya, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak diterapkan pada pemukim Yahudi Israel.
"Adanya rezim hukum terpisah yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok masyarakat yang berbeda merupakan sebuah pelanggaran berat terhadap kebijakan apartheid yang menyatakan bahwa hak asasi manusia, khususnya, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," tambahnya.
Baca juga : Viral, Menlu Retno Marsudi Walk Out saat Utusan Israel Bicara di Forum Debat DK-PBB
Oleh karena itu, jelas bahwa kelanjutan rezim apartheid merupakan pelanggaran lain terhadap norma hukum internasional yang harus ditaati.
Menlu Retno juga menguraikan konsekuensi hukum yang timbul dari praktik yang dilakukan Israel. Hal ini harus dimulai dengan menghormati kebijakan dan hak-hak dasar rakyat Palestina khususnya hak untuk mandiri yang secara sistematis ditolak oleh Israel.
"Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. Oleh karena itu, kita harus mengakhiri situasi ilegal ini," tegasnya.
Baca juga : Ini Pernyataan Menlu Retno Marsudi dalam Debat Terbuka DK-PBB Mengenai Palestina
Menlu Retno menambahkan Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina. Sebab, dengan terus hadirnya pasukan Israel di Tepi Barat dan Gaza, mustahil melihat kepatuhan Israel terhadap kewajibannya.
"Sangat penting bagi Israel untuk menarik pasukannya. Mengingat sifat pendudukan yang ilegal, penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus menarik diri, Israel juga harus melakukannya sekarang!! Mereka harus melakukan reparasi baik terhadap Negara Palestina maupun terhadap rakyat Palestina," lanjutnya.
Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar untuk mengklaim hak sah atas wilayah Palestina. Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Semua Negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut.
Baca juga : Dunia Apresiasi Peran Aktif Indonesia atas Palestina
"Selain itu, semua negara dan PBB juga harus memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional. Saya ingin menyimpulkan dengan menggarisbawahi bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Dan kesucian Mahkamah ini harus dijunjung tinggi," harapnya.
Indonesia meyakini bahwa mosi hukum ini juga merupakan mosi hati nurani global. Kata Menlu Retno, hal ini tidak boleh diabaikan, meskipun banyak seruan yang tidak diindahkan dan diabaikan secara terang-terangan oleh Israel. .
"Kami mendirikan sistem internasional kami saat ini dengan keyakinan bahwa setiap umat manusia dilindungi oleh hukum, setiap umat manusia, tanpa kecuali. Oleh karena itu, mari kita renungkan pertanyaan ini: haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegalnya terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina? Untuk Indonesia, kami tidak akan melakukannya. Dan sekali lagi harapannya ada pada pengadilan ini, karena pengadilan ini adalah Penjaga Keadilan," pungkasnya. (Z-8)
ISRAEL akan membalas tuduhan genosida di Gaza, hari ini Jumat (12/1), usai Afrika Selatan menyampaikan dakwaan mereka terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis (11/1).
AFRIKA Selatan dan Israel memasuki arena pertarungan hukum tertinggi gugatan genosida di Gaza yang digelar di Mahkamah Internasional sejak kemarin, Kamis (11/1) hingga hari ini, Jumat (12/1).
Menlu Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari mendatang terkait invasi Israel di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membantah kabar yang menyebut Indonesia menjadi pihak kedua setelah Afrika Selatan yang akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional
MAHKAMAH Internasional (ICJ) akan mengeluarkan putusan sela atas permohonan Afrika Selatan mengenai penghentian aksi militer Israel di Gaza pada Jumat (26/1) besok.
Pesepakbola 20 tahun yang lahir di kamp pengungsi di Ghana sebelum hijrah ke Kanada itu, merupakan pesepak bola pertama yang ditunjuk oleh PBB sebagai duta untuk Badan Pengungsi PBB.
Dujarric, yang merupakan juara bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, meminta pemerintah Spanyol menangani insiden itu dengan cara yang menghormati hak para atlet perempuan.
Pada 2021, Vinicius Junior mendirikan Instituo Vini Jr untuk membantu anak dan remaja Brasil dari kawasan miskin untuk kembali ke sekolah.
HIZBULLAH meluncurkan Imad 4 yang merupakan kompleks rudal besar dengan terowongan bawah tanah yang panjang dan peluncur roket besar serta tidak terdeteksi kemampuan pengintaian Israel.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengkaji kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah kebijakan pembebasan PBB akan dihapus pada 31 Desember 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved