Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon untuk membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump. Biden menyebut putusan tersebut "tidak masuk akal" dan putusan itu terinspirasi Hakim Agung Clarence Thomas.
"Saya tidak terkejut," kata Biden kepada pembawa berita NBC Lester Holt tentang keputusan tersebut, yang membatalkan kasus pidana terhadap Trump di Florida, dengan alasan penunjukan penasihat khusus Jack Smith adalah ilegal.
Dia mengatakan putusan itu berasal dari keputusan kekebalan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung bulan ini. Biden menunjuk pada pendapat tambahan dalam putusan tersebut oleh Thomas, yang secara tidak akurat dia sebut sebagai pendapat yang menentang. Itu adalah pendapat tambahan yang tidak diikuti oleh hakim lainnya.
Baca juga : Biden Dibebaskan dari Tuduhan Dokumen, Namun Disorot atas Hilangnya Ingatan
"Clarence Thomas, dalam pendapatnya yang menentang, mengatakan bahwa jaksa independen yang dibentuk oleh jenderal pengacara tidak sah. Itu adalah dasar dari mana hakim ini bergerak untuk membatalkan," kata Biden.
Dalam pendapatnya, Thomas menantang penunjukan Smith. “Jika tidak ada undang-undang yang mendirikan kantor yang diduduki oleh Penasihat Khusus, maka dia tidak dapat melanjutkan penuntutan ini. Seorang warga sipil tidak dapat menuntut secara pidana siapa pun, apalagi mantan Presiden,” tulis Thomas.
Pendapat tersebut tidak mengikat Cannon, tetapi pengacara Trump telah mendesaknya untuk mempertimbangkan pendapat tersebut saat dia membuat putusannya, dan keputusan 93 halaman tersebut mencantumkan tiga referensi kepada pendapat tersebut.
Baca juga : Penuntut Khusus Menolak Klaim Donald Trump tentang Dokumen Klasifikasi
Biden mencatat dia bekerja sama dengan penyelidikan penasihat khusus Robert Hur tentang dirinya meskipun "saya tidak melakukan satu hal pun." Dia menyebut putusan Cannon sebagai "tidak masuk akal" karena dia tidak setuju dengan Thomas.
Holt mencatat Biden sebagian besar berkampanye dengan masalah hukum Trump dan bertanya apakah kemenangan pengadilan terbaru Trump akan mengubah hal itu. Biden mengatakan bahwa itu tidak akan mengubahnya.
"Saya bisa berbicara tentang apa yang saya anggap tepat," kata Biden, yang termasuk bahwa "Mahkamah Agung membuat keputusan yang mengerikan."
"Mereka tampaknya tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh para pendiri," tambahnya. (NBC/Z-3)
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap keberadaan dokumen penting yang menjadi dasar penetapan 4 pulau masuk wilayah Aceh
Tessa enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik yang disita penyidik. KPK bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami temuan tersebut.
Kemenag mulai mempersiapkan dokumen-dokumen jemaah calon haji yang akan berangkat tahun ini, yang beriringan dengan masa pelunasan biaya haji 1446 H/2025M
Sebanyak 2.000 lowongan dari 107 perusahaan BUMN dan anak usahanya akan dibuka dalam Rekrutmen Bersama BUMN tahun ini.
Tim peneliti dari Universitas Negeri Carolina Utara (NC State) berhasil mengembangkan metode non-invasif untuk mengekstrak DNA dari dokumen perkamen abad pertengahan.
SEKOLAH harus menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan untuk siswa.
Presiden Donald Trump umumkan akan mengirimkan surat resmi ke sejumlah negara terkait kenaikan tarif impor yang berlaku 1 Agustus 2025.
Presiden AS Donald Trump tandatangani RUU Kebijakan Andalan pada perayaan 4 Juli.
PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, telah menelepon Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Kamis (3/7).
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan tidak berhasil membuat kemajuan dalam upaya mengakhiri perang di Ukraina.
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin menyampaikan Moskow tidak akan mundur dari tujuannya di Ukraina. Hal itu dikatakan Putin kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam percakapan telepon.
Donald Trump mengakui tak ada kemajuan dalam pembicaraan damai dengan Vladimir Putin terkait perang Ukraina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved