Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AMERIKA Serikat (AS) menolak upaya Mahkamah Internasional (ICJ) yang berpotensi menghentikan penjajahan Israel atas wilayah Palestina. Washington tidak setuju dengan desakan yang memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.
ICJ yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia mendengarkan pendapat sekitar 50 negara sepanjang minggu ini. Agendanya mendengarkan pendapat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel.
Para pembicara sebelumnya termasuk Afrika Selatan dan Arab Saudi telah menuntut agar Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina. Itu terjadi setelah kemenangan bangsa migran tersebut dalam perang enam hari Arab-Israel pada 1967.
Baca juga : Dewan Keamanan PBB Kaji Putusan ICJ, Aljazair: Masa Impunitas Israel Telah Berakhir
Namun pada Rabu (21/2), penjabat penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, Richard Visek, mengambil pendekatan berbeda. “Pengadilan seharusnya tidak memutuskan Israel secara hukum berkewajiban untuk segera menarik diri dari wilayah pendudukan tanpa syarat,” kata Visek.
Ia mengatakan setiap gerakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan akan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata.
“Kami semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada tanggal 7 Oktober, dan kebutuhan tersebut tetap ada. Sayangnya, kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta,” tambahnya.
Baca juga : Afrika Selatan Sebut Apartheid Israel terhadap Palestina Lebih Buruk
Itu merujuk pada serangan Hamas terhadap Israel yang menewaskan sedikitnya 1.139 orang. Sekitar 250 orang lainnya ditangkap sebagai sandera.
Israel menanggapi serangan itu dengan serangan dahsyat di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 29 ribu orang, menurut pihak berwenang Palestina. Serangan tersebut telah membuat lebih dari 80% penduduk mengungsi dan membuat sebagian besar wilayah menjadi puing-puing.
Panel beranggotakan 15 hakim ICJ telah diminta untuk meninjau pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.
Baca juga : Sidang ICJ Soal Penjajahan Israel di Palestina Dimulai
Visek mendesak para hakim untuk tetap berpegang pada kerangka PBB yang telah ditetapkan mengenai solusi dua negara. “Penting bagi pengadilan untuk mengingat keseimbangan yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan (PBB) dan Majelis Umum untuk memberikan peluang terbaik bagi perdamaian yang langgeng”, katanya.
Pidato tersebut disampaikan setelah AS memveto rancangan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera antara Israel dan Hamas di Dewan Keamanan PBB pada Selasa.
Linda Thomas-Greenfield, Duta Besar AS untuk PBB, mengatakan resolusi tersebut ditolak karena dapat mempengaruhi perundingan perdamaian untuk mengamankan gencatan senjata. Juga pertukaran sandera Israel dengan tahanan Palestina oleh AS, Mesir, Israel dan Qatar.
Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel
Analis politik senior Al Jazeera, Marwan Bishara, mengatakan argumen hukum AS di ICJ sederhana dan canggih. Namun hal ini tidak mengurangi ketidakjujuran AS atas penjajahan Israel.
“Pesan keseluruhan dari perwakilan Amerika adalah pengadilan harus melayani strategi negosiasi Amerika dan Israel. Bukan sebaliknya, Amerika dan Israel harus mematuhi keputusan pengadilan,” katanya.
Mesir, yang terlibat dalam peran mediator dalam negosiasi antara Israel dan Hamas, menyampaikan legalitas pendudukan Israel dan menyebutnya sebagai pelanggaran berkelanjutan terhadap hukum internasional.
Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel
“Konsekuensi pendudukan Israel yang berkepanjangan sudah jelas dan tidak akan ada perdamaian, tidak ada stabilitas, tidak ada kemakmuran tanpa penegakan supremasi hukum,” kata Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Mesir Jasmine Moussa.
Duta Besar Rusia untuk Belanda Vladimir Tarabrin mengatakan pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip tidak dapat diterimanya akuisisi wilayah dengan kekerasan.
Dia menambahkan bahwa pendudukan Israel yang terus berlanjut menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Solusi dua negara dengan negara Palestina yang independen dan layak akan menjadi cara terbaik untuk mengakhiri pelanggaran yang dilakukan Israel, dan menciptakan jaminan tidak mengulangi dan memperbaiki kerusakan.
Perwakilan Perancis, Diego Colas, juga mengecam kebijakan pemukiman Israel dan mengatakan Paris tidak akan pernah mengakui aneksasi ilegal wilayah di Tepi Barat.
Israel, yang tidak berpartisipasi dalam sidang itu menyerahkan pendapat tertulis yang menilai pesan yang muncul di pengadilan itu merugikan dan tendensius. Israel telah lama berpendapat bahwa wilayah tersebut secara resmi diduduki atas dasar bahwa wilayah tersebut direbut dari Yordania dan Mesir pada perang 1967, bukan dari Palestina yang berdaulat. (Aljazeera/Z-3)
ISRAEL akan membalas tuduhan genosida di Gaza, hari ini Jumat (12/1), usai Afrika Selatan menyampaikan dakwaan mereka terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis (11/1).
AFRIKA Selatan dan Israel memasuki arena pertarungan hukum tertinggi gugatan genosida di Gaza yang digelar di Mahkamah Internasional sejak kemarin, Kamis (11/1) hingga hari ini, Jumat (12/1).
Menlu Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari mendatang terkait invasi Israel di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membantah kabar yang menyebut Indonesia menjadi pihak kedua setelah Afrika Selatan yang akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional
MAHKAMAH Internasional (ICJ) akan mengeluarkan putusan sela atas permohonan Afrika Selatan mengenai penghentian aksi militer Israel di Gaza pada Jumat (26/1) besok.
Pengamat Timur Tengah, Faisal Assegaf, berbagi pengalaman dramatisnya selama 100 jam ditahan oleh pasukan Kurdi di Suriah pada April 2025.
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Sebuah petisi kepada Administrasi Makanan dan Obat-obatan AS menyerukan larangan bahan kimia metilen klorida dalam proses dekafinasi kopi karena kekhawatiran terhadap kanker.
Kontroversi aturan berpakaian di pesawat menjadi sorotan di Amerika setelah seorang penumpang menyewa pengacara karena dianggap tidak mematuhi kebijakan pakaian di Delta Air lines.
Sejak diperkenalkannya vaksin HPV di Amerika Serikat pada 2006, terjadi penurunan signifikan infeksi HPV dan pra-kanker serviks pada remaja dan perempuan dewasa muda.
BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia menuju pasar dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved