Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian Bangladesh Dikriminalisasi

Cahya Mulyana
02/1/2024 09:03
Peraih Hadiah Nobel Perdamaian Bangladesh Dikriminalisasi
Peraih Nobel Perdamaian dari Bangladesh Muhammad Yunus (tengah).(AFP/MUNIR UZ ZAMAN)

PERAIH Nobel Perdamaian Muhammad Yunus divonis bersalah karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan Bangladesh. Para pendukungnya menduga kasus ini sengaja dibuat karena motif politik.

Yunus, 83, dipuji karena berhasil mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan melalui bank keuangan mikro perintisnya. Namun ia dimusuhi Perdana Menteri Sheikh Hasina yang menuduhnya menghisap darah orang miskin.

Hasina telah melancarkan beberapa serangan verbal pedas terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2006 ini yang dihormati secara internasional dan pernah dianggapnya sebagai saingan politik.

Yunus dan tiga rekannya dari Grameen Telecom, salah satu perusahaan yang ia dirikan, dituduh melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Itu usai mereka gagal menciptakan dana kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.

Baca juga: Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Iran Mulai Mogok Makan

"Pengadilan perburuhan di ibu kota Dhaka memvonis dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara sederhana kepada mereka," kata Jaksa Utama Khurshid Alam Khan.

Dia menambahkan bahwa keempatnya segera diberikan jaminan sambil menunggu banding. Keempatnya menyangkal tuduhan tersebut. Puluhan orang menggelar aksi kecil-kecilan untuk mendukung Yunus di luar gedung pengadilan.

“Saya dihukum atas tindak pidana yang tidak saya lakukan. Jika kamu ingin menyebutnya keadilan, kamu bisa,” kata Yunus.

Yunus menghadapi lebih dari 100 dakwaan lain atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan dugaan suap. Dia mengatakan kepada wartawan setelah salah satu dengar pendapat bulan lalu bahwa dia tidak mengambil keuntungan dari lebih dari 50 perusahaan bisnis sosial yang dia dirikan di Bangladesh.

“Itu bukan untuk kepentingan saya pribadi,” kata Yunus saat itu.

Pengacaranya yang lain, Khaja Tanvir, mengatakan bahwa kasus tersebut tidak berdasar, palsu dan tidak bermotivasi. “Satu-satunya tujuan kasus ini adalah untuk melecehkan dan mempermalukannya di depan dunia,” kata Tanvir.

Irene Khan, mantan kepala Amnesty yang sekarang bekerja sebagai pelapor khusus PBB mengatakan penanganan kasus ini adalah parodi keadilan.

“Seorang aktivis sosial dan peraih Nobel yang membawa kehormatan dan kebanggaan bagi negara ini dianiaya atas dasar hal-hal yang tidak penting,” katanya.

Pada Agustus, 160 tokoh global, termasuk mantan Presiden Amerika Barack Obama dan mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, menerbitkan surat bersama yang mengecam pelecehan hukum yang terus-menerus terhadap Yunus.

Baca juga: 17 Orang Tewas Akibat Tabrakan Kereta Api di Bangladesh

Para penandatangan, termasuk lebih dari 100 rekan peraih Nobel, mengatakan mereka mengkhawatirkan keamanan dan kebebasannya. Para pengkritik menuduh pengadilan Bangladesh memberikan stempel pada keputusan yang dibuat oleh pemerintahan Hasina, yang hampir pasti akan memenangkan masa jabatan berikutnya minggu depan dalam pemilu yang diboikot oleh oposisi.

Pemerintahannya semakin tegas dalam memberantas perbedaan pendapat politik, dan popularitas Yunus di kalangan masyarakat Bangladesh selama bertahun-tahun telah menjadikannya sebagai saingan potensial.

Amnesty International menuduh pemerintah mempersenjatai undang-undang ketenagakerjaan ketika Yunus diadili pada September dan menyerukan agar pelecehan yang dilakukannya segera diakhiri.

"Proses pidana terhadap Yunus adalah suatu bentuk pembalasan politik atas pekerjaan dan perbedaan pendapatnya”, katanya. (AFP/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya