Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Kongo Felix Tshisekedi kembali memenangkan pemilu dengan lebih dari 70% suara. Hasil pemilu yang digelar 20 Desember itu diumumkan secara resmi di ibu kota Kongo, Kinshasa.
Namun pihak oposisi dan beberapa kelompok masyarakat sipil menuntut agar pemungutan suara diulang, karena masalah logistik besar-besaran yang membuat validitas hasil pemilu dipertanyakan.
Tshisekedi disusul pengusaha Moise Katumbi yang memperoleh 18% suara dan Martin Fayulu yang memperoleh 5%. Sementara pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Denis Mukwege, seorang dokter yang terkenal karena merawat perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Kongo timur, mendapat kurang dari 1%.
Baca juga: Figur Oposisi RD Kongo Umumkan Aliansi dengan Pemberontak M23
Pemilu ini memperoleh lebih dari 40% jumlah pemilih dengan sekitar 18 juta orang yang memilih. Hasilnya akan dikirim ke mahkamah konstitusi untuk dikonfirmasi, kata ketua pemilu Denis Kadima.
Kandidat oposisi yang menentang hasil pemilu memiliki waktu dua hari untuk mengajukan tuntutan mereka, dan mahkamah konstitusi kemudian memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan. Hasil akhir diharapkan keluar pada 10 Januari, dan presiden dijadwalkan dilantik pada akhir bulan itu.
Baca juga: Perwira Militer DRC Dihukum Mati Terkait Pembunuhan Demonstran
Kongo mempunyai sejarah sengketa pemilu yang bisa berubah menjadi kekerasan, dan kepercayaan masyarakat Kongo terhadap institusi negaranya masih kecil. Sebelum hasil pemilu diumumkan kandidat oposisi, termasuk Katumbi, mengatakan mereka menolak hasil tersebut dan meminta masyarakat untuk melakukan mobilisasi.
Permasalahan logistik antara lain banyak TPS yang terlambat dibuka atau tidak dibuka sama sekali. Beberapa di antaranya kekurangan bahan, dan banyak tinta di kartu pemilih yang tercoreng sehingga tidak terbaca.
Pemungutan suara dalam pemilu harus diperpanjang hingga hari kedua sesuatu yang oleh para pengamat lokal dan organisasi masyarakat sipil disebut ilegal dan sebagian negara masih memberikan suara lima hari setelah hari pemilu.
“Jika negara asing menganggap pemilu ini sebagai pemilu, maka ada masalah. Itu hanya lelucon, jangan terima (hasilnya),” kata Fayulu pada konferensi pers, sebelum hasilnya diumumkan.
Awal pekan ini, bentrokan terjadi antara beberapa pendukung Fayulu dan petugas polisi yang menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa yang melemparkan batu dan membarikade diri di dalam markas oposisi. (France24/Cah)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Mantan Ibu Negara Pantai Gading, Simone Gbagbo mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu Oktober mendatang.
Korea Selatan menggelar pemilu presiden mendadak setelah krisis politik akibat darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Wali Kota Warsawa Rafal Trzaskowski meraih kemenangan tipis dalam pemilihan presiden Polandia, menurut hasil jajak pendapat saat pemungutan suara berakhir.
Korea Selatan akan menggelar pemilu presiden pada 3 Juni 2025, setelah Mahkamah Konstitusi resmi mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatan presiden akibat deklarasi darurat militer.
MAHKAMAH Konstitusi mengambil putusan cemerlang, memperkuat demokrasi dengan memulihkan makna kedaulatan rakyat.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved