Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PRESIDEN Kongo Felix Tshisekedi kembali memenangkan pemilu dengan lebih dari 70% suara. Hasil pemilu yang digelar 20 Desember itu diumumkan secara resmi di ibu kota Kongo, Kinshasa.
Namun pihak oposisi dan beberapa kelompok masyarakat sipil menuntut agar pemungutan suara diulang, karena masalah logistik besar-besaran yang membuat validitas hasil pemilu dipertanyakan.
Tshisekedi disusul pengusaha Moise Katumbi yang memperoleh 18% suara dan Martin Fayulu yang memperoleh 5%. Sementara pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Denis Mukwege, seorang dokter yang terkenal karena merawat perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Kongo timur, mendapat kurang dari 1%.
Baca juga: Figur Oposisi RD Kongo Umumkan Aliansi dengan Pemberontak M23
Pemilu ini memperoleh lebih dari 40% jumlah pemilih dengan sekitar 18 juta orang yang memilih. Hasilnya akan dikirim ke mahkamah konstitusi untuk dikonfirmasi, kata ketua pemilu Denis Kadima.
Kandidat oposisi yang menentang hasil pemilu memiliki waktu dua hari untuk mengajukan tuntutan mereka, dan mahkamah konstitusi kemudian memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan. Hasil akhir diharapkan keluar pada 10 Januari, dan presiden dijadwalkan dilantik pada akhir bulan itu.
Baca juga: Perwira Militer DRC Dihukum Mati Terkait Pembunuhan Demonstran
Kongo mempunyai sejarah sengketa pemilu yang bisa berubah menjadi kekerasan, dan kepercayaan masyarakat Kongo terhadap institusi negaranya masih kecil. Sebelum hasil pemilu diumumkan kandidat oposisi, termasuk Katumbi, mengatakan mereka menolak hasil tersebut dan meminta masyarakat untuk melakukan mobilisasi.
Permasalahan logistik antara lain banyak TPS yang terlambat dibuka atau tidak dibuka sama sekali. Beberapa di antaranya kekurangan bahan, dan banyak tinta di kartu pemilih yang tercoreng sehingga tidak terbaca.
Pemungutan suara dalam pemilu harus diperpanjang hingga hari kedua sesuatu yang oleh para pengamat lokal dan organisasi masyarakat sipil disebut ilegal dan sebagian negara masih memberikan suara lima hari setelah hari pemilu.
“Jika negara asing menganggap pemilu ini sebagai pemilu, maka ada masalah. Itu hanya lelucon, jangan terima (hasilnya),” kata Fayulu pada konferensi pers, sebelum hasilnya diumumkan.
Awal pekan ini, bentrokan terjadi antara beberapa pendukung Fayulu dan petugas polisi yang menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa yang melemparkan batu dan membarikade diri di dalam markas oposisi. (France24/Cah)
Korea Selatan menggelar pemilu presiden mendadak setelah krisis politik akibat darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Wali Kota Warsawa Rafal Trzaskowski meraih kemenangan tipis dalam pemilihan presiden Polandia, menurut hasil jajak pendapat saat pemungutan suara berakhir.
Korea Selatan akan menggelar pemilu presiden pada 3 Juni 2025, setelah Mahkamah Konstitusi resmi mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatan presiden akibat deklarasi darurat militer.
MAHKAMAH Konstitusi mengambil putusan cemerlang, memperkuat demokrasi dengan memulihkan makna kedaulatan rakyat.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
KANDIDAT Presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris mengakui kekalahannya dari kandidat Partai Republik Donald Trump dalam Pilpres AS.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved