Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
IRAN mengeksekusi seorang remaja berusia 17 tahun yang dihukum karena pembunuhan. Dua kelompok hak asasi manusia pada Sabtu (25/11) menyatakan kemarahannya karena republik Islam tersebut terus menggantung orang karena kejahatan yang dilakukan di bawah umur.
"Hamidreza Azari dieksekusi pada Jumat (24/11) di penjara di kota timur Sabzevar di Provinsi Razavi Khorasan," kata kelompok Hak Asasi Manusia Hengaw dan Iran (IHR) yang berbasis di Norwegia dalam pernyataan terpisah.
Saluran TV satelit berbahasa Persia Iran International juga melaporkan eksekusi tersebut. Azari ialah satu-satunya anak di keluarganya dan meskipun usianya sangat muda ia mulai bekerja sebagai buruh rongsokan.
Baca juga : Iran Gantung Sembilan Terpidana Pengedar Narkoba
Mengutip dokumen yang mereka lihat, baik Hengaw maupun IHR mengatakan dia berusia 16 tahun pada saat melakukan kejahatan dan 17 tahun ketika dieksekusi. Dia dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang pria dalam perkelahian pada Mei.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan eksekusi tersebut menandai pelanggaran lain yang dilakukan Iran terhadap Konvensi PBB tentang Hak Anak yang mendefinisikan anak sebagai setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.
"Iran salah satu dari sedikit negara yang menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana anak-anak dan mengeksekusi lebih banyak anak di bawah umur dibandingkan negara lain," kata IHR. Ia menambahkan bahwa menurut datanya setidaknya 68 anak di bawah umur dieksekusi di Iran sejak 2010.
Baca juga : Saudi Eksekusi 170 Orang sepanjang 2023, Naik Dibanding Tahun Lalu
Direktur IHR Mahmood-Amiry Moghaddam menambahkan, "Di Iran, jika seseorang ingin mendapatkan SIM, mereka harus berusia 18 tahun. Namun usia 15 tahun sudah cukup untuk bisa dieksekusi."
IHR mengatakan hukum pidana terbaru Iran secara eksplisit mendefinisikan usia 15 tahun sebagai usia tanggung jawab pidana bagi anak laki-laki. Kelompok tersebut mengatakan media Iran telah melaporkan eksekusi seseorang bernama Hamidreza A tetapi secara keliru menyebutkan usianya sebagai 18 tahun dalam, "Upaya yang disengaja untuk menghindari pertanggungjawaban karena melanggar hukum internasional."
Iran pada Kamis juga mengeksekusi seorang pria berusia awal 20-an sebagai orang kedelapan yang digantung dalam kasus terkait protes nasional selama berbulan-bulan yang meletus pada September 2022. Protes tersebut dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang warga Kurdi Iran berusia 22 tahun dalam tahanan, setelah dia ditangkap di Teheran karena dugaan pelanggaran aturan berpakaian ketat bagi perempuan di republik Islam tersebut.
Para pegiat mengatakan Iran sedang melakukan serangkaian eksekusi yang belum pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan berupaya mengintimidasi masyarakat setelah terjadi protes. Menurut IHR, setidaknya 684 orang telah dieksekusi tahun ini di Iran. Sebagian besar atas tuduhan terkait narkoba dan pembunuhan. (AFP/Z-2)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
AS telah menghadapi tekanan selama berbulan-bulan untuk menghentikan bantuan militer kepada Israel ketika jumlah korban tewas warga Palestina di Jalur Gaza terus meningkat
Undang-undang tersebut mengabaikan perlindungan yang biasanya diberikan kepada tahanan dan tawanan perang.
Para pejabat Israel sedang mengadakan diskusi dengan Kongo dan negara-negara lain mengenai rencana mengirim warga Palestina yang mengungsi ke wilayah tersebut.
Arab Saudi mengeksekusi 170 orang pada 2023, termasuk empat orang pada malam Tahun Baru. Ini peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Komitmen FIHRRST adalah ikut menghormati dan mendorong implementasi HAM di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved