Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kelompok HAM Palestina Minta ICC Jatuhkan Sanksi terhadap Israel

Cahya Mulyana
11/11/2023 09:45
Kelompok HAM Palestina Minta ICC Jatuhkan Sanksi terhadap Israel
Warga Palestina berjalan kaki meninggalkan Gaza City seiring aksi pengeboman yang dilakukan Israel di Jalur Gaza(AFP/MAHMUD HAMS)

TIGA kelompok hak asasi manusia (HAM) Palestina meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki Israel. Ketiganya menuduh Israel melakukan kejahatan perang, termasuk genosida, dengan mengebom dan mengepung Jalur Gaza.

Israel, yang bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya itu, tidak segera menanggapi gugatan ini. 

Saat dimintai komentarnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan Israel juga mengumpulkan bukti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan Hamas.

Baca juga: Bantuan Kemanusiaan Baznas Dilaporkan telah Masuk ke Gaza

Sebelumnya, mereka mengatakan tuduhan genosida sangat disayangkan dan tindakan mereka menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil.

Tiga kelompok hak asasi manusia yakni Al Haq, Al Mezan, dan Kampanye Hak Asasi Manusia Palestina mengatakan mereka telah meminta ICC untuk fokus pada serangan udara Israel terhadap wilayah sipil padat penduduk di Gaza, pengepungan wilayah tersebut, dan perpindahan penduduk.

“Tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida dan hasutan untuk melakukan genosida,” kata mereka dalam pernyataan bersama.

Baca juga: Direktur RS Indonesia: Dunia Mendadak Tuli dan Bisu atas Kebiadaban Israel

ICC mengatakan pihaknya telah menerima komunikasi dari ketiga kelompok tersebut dan akan menilai informasi tersebut, tanpa merinci isinya. 

Israel melancarkan serangannya ke Gaza sebagai tanggapan atas serangan lintas perbatasan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober yang menewaskan 1.400 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera sekitar 240 orang, menurut penghitungan Israel.

Para pejabat Palestina mengatakan tindakan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 11 ribu orang. 

ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan dikatakan telah dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina terdaftar di antara anggota ICC.

Pekan lalu, keluarga korban serangan 7 Oktober di Israel juga mengajukan surat ke ICC yang mendesak pengadilan untuk menyelidiki kejahatan Hamas. (CNA/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya