Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA kelompok hak asasi manusia (HAM) Palestina meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki Israel. Ketiganya menuduh Israel melakukan kejahatan perang, termasuk genosida, dengan mengebom dan mengepung Jalur Gaza.
Israel, yang bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya itu, tidak segera menanggapi gugatan ini.
Saat dimintai komentarnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan Israel juga mengumpulkan bukti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan Hamas.
Baca juga: Bantuan Kemanusiaan Baznas Dilaporkan telah Masuk ke Gaza
Sebelumnya, mereka mengatakan tuduhan genosida sangat disayangkan dan tindakan mereka menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil.
Tiga kelompok hak asasi manusia yakni Al Haq, Al Mezan, dan Kampanye Hak Asasi Manusia Palestina mengatakan mereka telah meminta ICC untuk fokus pada serangan udara Israel terhadap wilayah sipil padat penduduk di Gaza, pengepungan wilayah tersebut, dan perpindahan penduduk.
“Tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida dan hasutan untuk melakukan genosida,” kata mereka dalam pernyataan bersama.
Baca juga: Direktur RS Indonesia: Dunia Mendadak Tuli dan Bisu atas Kebiadaban Israel
ICC mengatakan pihaknya telah menerima komunikasi dari ketiga kelompok tersebut dan akan menilai informasi tersebut, tanpa merinci isinya.
Israel melancarkan serangannya ke Gaza sebagai tanggapan atas serangan lintas perbatasan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober yang menewaskan 1.400 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera sekitar 240 orang, menurut penghitungan Israel.
Para pejabat Palestina mengatakan tindakan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 11 ribu orang.
ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan dikatakan telah dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina terdaftar di antara anggota ICC.
Pekan lalu, keluarga korban serangan 7 Oktober di Israel juga mengajukan surat ke ICC yang mendesak pengadilan untuk menyelidiki kejahatan Hamas. (CNA/Z-1)
Rodrigo Duterte menghadapi sidang konfirmasi dakwaan di ICC terkait perang narkoba berdarah di Filipina. Meski menolak hadir karena alasan kesehatan, keluarga korban menuntut keadilan.
Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden UEFA Aleksander Ceferin dilaporkan ke ICC atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang di Palestina.
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
MAJELIS banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel yang menggugat keabsahan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza usai Oktober 2023.
Kejaksaan Istanbul keluarkan surat penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Seorang pegawai ICC yang menuduh Jaksa Karim Khan melakukan pelecehan seksual itu, menjadi target operasi intelijen swasta yang diduga dilakukan atas nama Qatar.
Otoritas Israel batalkan salat Jumat di Masjid Al-Aqsa dengan dalih konflik Iran. Imam Besar Al-Aqsa mengecam penutupan yang dianggap tidak berdasar tersebut.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Bantuan ini merupakan aksi kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga filantropi Islam dalam merespons krisis kemanusiaan di Palestina.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan global dengan menyalurkan bantuan paket makanan siap saji bagi warga terdampak konflik di Palestina.
Baznas kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina yang terdampak konflik. Kali ini, bantuan yang disalurkan berupa pakaian dengan total 2.400 paket.
Israel menutup Masjid Al-Aqsa untuk hari ketiga di tengah Ramadan 2026 pasca-perang dengan Iran. Warga Palestina peringatkan perubahan status quo permanen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved