Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA kelompok hak asasi manusia (HAM) Palestina meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki Israel. Ketiganya menuduh Israel melakukan kejahatan perang, termasuk genosida, dengan mengebom dan mengepung Jalur Gaza.
Israel, yang bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya itu, tidak segera menanggapi gugatan ini.
Saat dimintai komentarnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan Israel juga mengumpulkan bukti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan Hamas.
Baca juga: Bantuan Kemanusiaan Baznas Dilaporkan telah Masuk ke Gaza
Sebelumnya, mereka mengatakan tuduhan genosida sangat disayangkan dan tindakan mereka menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil.
Tiga kelompok hak asasi manusia yakni Al Haq, Al Mezan, dan Kampanye Hak Asasi Manusia Palestina mengatakan mereka telah meminta ICC untuk fokus pada serangan udara Israel terhadap wilayah sipil padat penduduk di Gaza, pengepungan wilayah tersebut, dan perpindahan penduduk.
“Tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida dan hasutan untuk melakukan genosida,” kata mereka dalam pernyataan bersama.
Baca juga: Direktur RS Indonesia: Dunia Mendadak Tuli dan Bisu atas Kebiadaban Israel
ICC mengatakan pihaknya telah menerima komunikasi dari ketiga kelompok tersebut dan akan menilai informasi tersebut, tanpa merinci isinya.
Israel melancarkan serangannya ke Gaza sebagai tanggapan atas serangan lintas perbatasan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober yang menewaskan 1.400 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera sekitar 240 orang, menurut penghitungan Israel.
Para pejabat Palestina mengatakan tindakan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 11 ribu orang.
ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan dikatakan telah dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina terdaftar di antara anggota ICC.
Pekan lalu, keluarga korban serangan 7 Oktober di Israel juga mengajukan surat ke ICC yang mendesak pengadilan untuk menyelidiki kejahatan Hamas. (CNA/Z-1)
Human Rights Watch mendesak Hungaria menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu terkait surat perintah ICC atas dugaan kejahatan perang di Gaza saat kunjungannya Sabtu ini.
Laporan terbaru PBB mengungkap keterlibatan langsung Vladimir Putin dalam deportasi ribuan anak Ukraina ke Rusia.
Rodrigo Duterte menghadapi sidang konfirmasi dakwaan di ICC terkait perang narkoba berdarah di Filipina. Meski menolak hadir karena alasan kesehatan, keluarga korban menuntut keadilan.
Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden UEFA Aleksander Ceferin dilaporkan ke ICC atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang di Palestina.
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
MAJELIS banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel yang menggugat keabsahan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza usai Oktober 2023.
KEPOLISIAN Israel mencegah Patriark Latin Jerusalem, Kardinal Pierbattista Pizzaballa, untuk memasuki Gereja Makam Suci guna merayakan Misa Minggu Palma.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi memberikan jaminan untuk memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan Malaysia kepada masyarakat Gaza.
Penutupan dilakukan setelah serbuan Amerika Serikat (AS)-Israel terhadap Iran, dengan alasan arahan Komando Front Dalam Negeri melarang adanya kerumunan besar.
Pejabat Hamas Bassem Naim kecam utusan Board of Peace, Nickolay Mladenov, karena syaratkan pelucutan senjata sebagai imbalan rekonstruksi Gaza dan penarikan pasukan.
Militer Israel tega menyiksa balita 1 tahun, Karim Abu Nassar, dengan sundutan rokok selama 10 jam di Gaza untuk paksa pengakuan ayahnya. Pelanggaran HAM berat!
Tragedi kemanusiaan berlanjut: Anak 13 tahun tewas di tenda Gaza dan seorang ibu ditembak di Reineh. Total korban tewas di Gaza kini melampaui 72.000 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved