Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TIGA kelompok hak asasi manusia (HAM) Palestina meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki Israel. Ketiganya menuduh Israel melakukan kejahatan perang, termasuk genosida, dengan mengebom dan mengepung Jalur Gaza.
Israel, yang bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya itu, tidak segera menanggapi gugatan ini.
Saat dimintai komentarnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan Israel juga mengumpulkan bukti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan Hamas.
Baca juga: Bantuan Kemanusiaan Baznas Dilaporkan telah Masuk ke Gaza
Sebelumnya, mereka mengatakan tuduhan genosida sangat disayangkan dan tindakan mereka menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil.
Tiga kelompok hak asasi manusia yakni Al Haq, Al Mezan, dan Kampanye Hak Asasi Manusia Palestina mengatakan mereka telah meminta ICC untuk fokus pada serangan udara Israel terhadap wilayah sipil padat penduduk di Gaza, pengepungan wilayah tersebut, dan perpindahan penduduk.
“Tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida dan hasutan untuk melakukan genosida,” kata mereka dalam pernyataan bersama.
Baca juga: Direktur RS Indonesia: Dunia Mendadak Tuli dan Bisu atas Kebiadaban Israel
ICC mengatakan pihaknya telah menerima komunikasi dari ketiga kelompok tersebut dan akan menilai informasi tersebut, tanpa merinci isinya.
Israel melancarkan serangannya ke Gaza sebagai tanggapan atas serangan lintas perbatasan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober yang menewaskan 1.400 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera sekitar 240 orang, menurut penghitungan Israel.
Para pejabat Palestina mengatakan tindakan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 11 ribu orang.
ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan dikatakan telah dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina terdaftar di antara anggota ICC.
Pekan lalu, keluarga korban serangan 7 Oktober di Israel juga mengajukan surat ke ICC yang mendesak pengadilan untuk menyelidiki kejahatan Hamas. (CNA/Z-1)
JAKSA ICC Karim Khan diperingatkan pada Mei bahwa jika surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Menlu AS Marco Rubio mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel tidak terikat dengan Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC.
BELANDA mengecam keras sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat terhadap para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengadili kasus gugatan terhadap Israel.
Rodrigo Duterte menang sebagai wali kota Davao meski tengah ditahan Mahkamah Pidana Internasional atas perang narkoba.
Rodrigo Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan langsung diterbangkan ke Den Haag, Belanda pada hari yang sama.
Hamas menegaskan tidak akan menyerahkan senjata, kecuali terbentuk negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Menlu AS Marco Rubio mengkritik langkah beberapa negara Barat yang akan mengakui Palestina.
PEMERINTAH Gaza menuduh Israel sengaja menciptakan kekacauan untuk menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
KEMENTERIAN Kesehatan Gaza melaporkan bahwa sebanyak 18.592 anak Palestina telah tewas akibat serangan militer Israel sejak 7 Oktober 2023.
Pengumuman embargo senjata terhadap Israel muncul dua minggu setelah negara Slovenia menyatakan menteri Israel sebagai persona non grata.
DUNIA semakin bersatu untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, terutama dari negara Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved