Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
LEGISLATOR yang tunduk pada Korea Utara telah secara resmi menyematkan status negara sebagai kekuatan senjata nuklir dalam konstitusi.
"Pemimpin Kim Jong Un menyatakan kebijakan pembangunan kekuatan nuklir Korea Utara telah dibuat sebagai hukum dasar negara yang bersifat permanen, yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun," dalam pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diselenggarakan pada Selasa dan Rabu, menurut laporan agensi berita KCNA.
Tahun lalu, majelis telah mengesahkan undang-undang yang menyatakan Korea Utara sebagai negara pemilik senjata nuklir. Kim mengatakan status ini tidak dapat dibalik. Undang-undang baru tersebut juga mengizinkan penggunaan senjata nuklir secara pre-emptif.
Baca juga: Rusia Tunjukkan Rudal Kinzhal dan Pesawat Pengebom Nuklir kepada Kim Jong Un
Tindakan ini semakin meredupkan harapan akan denuklirisasi di wilayah tersebut, sementara ketegangan antara Korea Utara dan negara-negara seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat semakin meningkat. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa Korea Utara mungkin akan melakukan uji coba nuklir pertamanya sejak tahun 2017. Hingga saat ini, mereka telah melakukan enam uji coba nuklir sejak tahun 2006.
Kim juga menyebut bahwa Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang telah membentuk "aliantri militer segitiga" yang "akhirnya menghasilkan munculnya 'NATO versi Asia'," yang menurutnya merupakan akar penyebab perang dan agresi.
Baca juga: Prajurit AS Bahagia Setelah Dibebaskan oleh Korea Utara
Korea Utara telah melakukan serangkaian uji coba senjata yang melanggar aturan internasional sepanjang tahun ini. Pada September, mereka meluncurkan dua peluru kendali balistik jarak pendek. Selain itu, mereka juga telah mencoba meluncurkan satelit mata-mata, namun upaya tersebut gagal.
Hubungan antara dua Korea berada pada titik terendah dalam beberapa tahun, dan diplomasi untuk mencapai denuklirisasi Korea Utara masih terhenti setelah serangkaian upaya yang gagal.
Penting untuk dicatat bahwa situasi ini menciptakan ketidakpastian dan kerentanan di kawasan tersebut, yang perlu diwaspadai oleh komunitas internasional. (AFP/Z-3)
IRAN menganggap senjata nuklir tidak manusiawi dan dilarang secara agama. Memiliki senjata nuklir dapat menempatkan Teheran dalam posisi yang lebih rapuh.
PARA pemimpin negara-negara anggota G7 menyerukan agar ketegangan di Timur Tengah segera diredakan. G7 menyatakan sikap bahwa Iran tidak boleh memiliki senjata nuklir.
INDIA dan Pakistan kembali terlibat dalam saling tuduh, kali ini terkait pengelolaan senjata nuklir. Ketegangan ini terjadi hanya beberapa hari setelah gencatan senjata
Militer India mengatakan serangan itu hanya menargetkan teroris dan kamp pelatihan teroris dua kelompok militan, namun Pakistan membantah hal itu.
Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengutuk serangan India, yang terjadi pada Rabu (7/5) dini hari waktu setempat, dan berjanji bahwa Pakistan akan merespons dengan tegas.
Superkomputer tercepat di dunia, "El Capitan", resmi diluncurkan di Lawrence Livermore National Laboratory (LLNL), California, dengan biaya pembangunan US$600 juta.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan bertentangan dengan konstitusi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved