Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ARAB Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kritikus pemerintah yang mengecam dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia di media sosial. Ini dikatakan saudara laki-lakinya dan orang lain yang mengetahui kasus tersebut kepada AFP pada Senin (28/8/2023).
Keputusan tersebut dijatuhkan terhadap Mohammed al-Ghamdi pada Juli oleh Pengadilan Kriminal Khusus. Lembaga ini didirikan pada 2008 untuk mengadili kasus-kasus terorisme.
Tuduhan tersebut termasuk konspirasi melawan kepemimpinan Saudi, melemahkan institusi negara, dan mendukung ideologi teroris, kata sumber yang mengetahui rinciannya. Pejabat Saudi tidak menanggapi permintaan komentar.
Baca juga: Mesir Undang Yordania dan Palestina Bahas Normalisasi Hubungan Saudi-Israel?
Aktivis hak asasi manusia mengatakan kasus ini menyoroti tindakan keras terhadap kritik yang dipublikasikan di media sosial, bahkan melalui akun yang memiliki sedikit pengikut.
Saeed al-Ghamdi, saudara laki-laki Mohammed dan seorang aktivis yang tinggal di pengasingan di luar Arab Saudi, mengatakan bahwa kasus terhadap Mohammed setidaknya sebagian dibangun di atas postingan di X, sebelumnya Twitter. Mohammed mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan untuk 'para tahanan hati nurani', seperti ulama yang dipenjara Salman al-Awda dan Awad al-Qarni.
Baca juga: Iran Gantung 11 Orang Kaum Baluch atas Tuduhan Narkoba
Akun Mohammed al-Ghamdi di X hanya memiliki sembilan pengikut, menurut Pusat Hak Asasi Manusia Teluk. "Pengadilan Saudi meningkatkan penindasan mereka dan mengungkapkan secara terbuka janji-janji kosong mereka untuk melakukan reformasi," kata Lina al-Hathloul, kepala pemantauan dan komunikasi kelompok hak asasi manusia ALQST.
"Bagaimana dunia bisa percaya bahwa negara ini sedang melakukan reformasi ketika seorang warga negaranya akan dipenggal kepalanya karena tweet di akun anonim yang memiliki kurang dari 10 pengikut?"
Arab Saudi sering mendapat kritik karena seringnya menerapkan hukuman mati. Negara itu mengeksekusi 147 orang tahun lalu, menurut hitungan AFP. Terdapat 94 eksekusi sepanjang tahun ini.
Laporan media pemerintah tidak merinci cara eksekusi. Namun pemenggalan kepala sudah menjadi hal biasa di masa lalu.
Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto, Arab Saudi menjalankan agenda reformasi ambisius yang dikenal sebagai Visi 2030 yang bertujuan mengubah kerajaan yang sebelumnya tertutup menjadi tujuan pariwisata dan bisnis global. Namun pihak berwenang Saudi terus mengkritik catatan hak asasi manusia di negara tersebut, sehingga memicu kecaman luas pada tahun lalu atas hukuman penjara selama puluhan tahun yang dijatuhkan kepada dua wanita karena postingan media sosial yang kritis terhadap pemerintah.
Iklim politik, "Tercemar dengan penindasan, teror, dan penangkapan politik hanya karena menyampaikan pendapat, bahkan dengan tweet atau like tweet yang mengkritik situasi," kata Saeed al-Ghamdi. (Z-2)
Literasi digital, regulasi perlindungan anak, dan penindakan konten berbahaya jadi strategi ciptakan ruang digital yang aman
HANYA dua tahun sejak diluncurkan, sosial media dari Meta, Threads, mencapai 400 juta pengguna aktif bulanan. kepala Instagram Adam Mosseri mengumumkan pada hari Selasa, (12/8)
Istilah married single mom muncul di media sosial. Simak penjelasan fenomena ini berikut.
Budaya buruk apa yang mengemuka, mengiringi kehadiran media digital di zaman artificial intelligence (AI)?
Media sosial dapat menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved