Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ARAB Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kritikus pemerintah yang mengecam dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia di media sosial. Ini dikatakan saudara laki-lakinya dan orang lain yang mengetahui kasus tersebut kepada AFP pada Senin (28/8/2023).
Keputusan tersebut dijatuhkan terhadap Mohammed al-Ghamdi pada Juli oleh Pengadilan Kriminal Khusus. Lembaga ini didirikan pada 2008 untuk mengadili kasus-kasus terorisme.
Tuduhan tersebut termasuk konspirasi melawan kepemimpinan Saudi, melemahkan institusi negara, dan mendukung ideologi teroris, kata sumber yang mengetahui rinciannya. Pejabat Saudi tidak menanggapi permintaan komentar.
Baca juga: Mesir Undang Yordania dan Palestina Bahas Normalisasi Hubungan Saudi-Israel?
Aktivis hak asasi manusia mengatakan kasus ini menyoroti tindakan keras terhadap kritik yang dipublikasikan di media sosial, bahkan melalui akun yang memiliki sedikit pengikut.
Saeed al-Ghamdi, saudara laki-laki Mohammed dan seorang aktivis yang tinggal di pengasingan di luar Arab Saudi, mengatakan bahwa kasus terhadap Mohammed setidaknya sebagian dibangun di atas postingan di X, sebelumnya Twitter. Mohammed mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan untuk 'para tahanan hati nurani', seperti ulama yang dipenjara Salman al-Awda dan Awad al-Qarni.
Baca juga: Iran Gantung 11 Orang Kaum Baluch atas Tuduhan Narkoba
Akun Mohammed al-Ghamdi di X hanya memiliki sembilan pengikut, menurut Pusat Hak Asasi Manusia Teluk. "Pengadilan Saudi meningkatkan penindasan mereka dan mengungkapkan secara terbuka janji-janji kosong mereka untuk melakukan reformasi," kata Lina al-Hathloul, kepala pemantauan dan komunikasi kelompok hak asasi manusia ALQST.
"Bagaimana dunia bisa percaya bahwa negara ini sedang melakukan reformasi ketika seorang warga negaranya akan dipenggal kepalanya karena tweet di akun anonim yang memiliki kurang dari 10 pengikut?"
Arab Saudi sering mendapat kritik karena seringnya menerapkan hukuman mati. Negara itu mengeksekusi 147 orang tahun lalu, menurut hitungan AFP. Terdapat 94 eksekusi sepanjang tahun ini.
Laporan media pemerintah tidak merinci cara eksekusi. Namun pemenggalan kepala sudah menjadi hal biasa di masa lalu.
Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto, Arab Saudi menjalankan agenda reformasi ambisius yang dikenal sebagai Visi 2030 yang bertujuan mengubah kerajaan yang sebelumnya tertutup menjadi tujuan pariwisata dan bisnis global. Namun pihak berwenang Saudi terus mengkritik catatan hak asasi manusia di negara tersebut, sehingga memicu kecaman luas pada tahun lalu atas hukuman penjara selama puluhan tahun yang dijatuhkan kepada dua wanita karena postingan media sosial yang kritis terhadap pemerintah.
Iklim politik, "Tercemar dengan penindasan, teror, dan penangkapan politik hanya karena menyampaikan pendapat, bahkan dengan tweet atau like tweet yang mengkritik situasi," kata Saeed al-Ghamdi. (Z-2)
Melalui platform online seperti Shopee, brand kecantikan lokal semakin berkembang dan memperluas pasar dengan berbagai fitur dan program yang ditawarkan.
Kehadiran anak-anak sebagai kidsfluencer ini rupanya memicu kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Perubahan ini tidak hanya mencakup penggunaan kata-kata, tetapi juga pada pola komunikasi secara keseluruhan
Slogan pick me mengarah kepada perilaku atau sikap seseorang yang berusaha mendapatkan perhatian dan penerimaan dengan cara menonjolkan diri sebagai pribadi yang berbeda.
BUDAYAWAN Banten Uday Suhada mengecam eksploitasi perempuan Badui yang kini marak dilakukan oleh para konten kreator ke media sosial (medsos).
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Mereka diduga membantu Cai Changpan dalam upayanya kabur pada 14 September lalu.
Ferdy mengatakan sanksi tegas itu menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mendekati dan mengulangi kasus serupa.
Pada bulan Maret 2021, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 264,618 kilogram yang rencananya akan diantar ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Pelaku dua kali merencanakan pembunuhan terhadap FF. Namun, rencana tersebut gagal. Kemudian, pada Kamis (10/2) kemarin, rencana pembunuhan akhirnya dapat dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved