Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PESERTA delegasi ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) menyetujui usulan Polri terkait pemberantasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus TPPO menjadi poin utama pembahasan karena menjadi ancaman terbesar di kawasan ASEAN.
Kepala Divisi Hubungan Internasiona (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan Senior meeting on transnational Crime (SOMTC) yang digelar Minggu (20/8), menyetujui usulan Polri terkait pemberantasan dan pencegahan TPPO serta sepakat untuk diadopsi pada agenda AMMTC, Senin (21/8).
Selanjutnya kesepakatan tersebut akan dibahas pada tingkat menteri ASEAN, kemudian disahkan saat pertemuan kepala pemerintahan dalam forum KTT ASEAN yang digelar di Jakarta 7 September mendatang.
Baca juga : Mulai Besok ASN Jakarta WFH 50 Persen, Saat KTT ASEAN Naik 75 Persen
Krishna Murti menjelaskan, SOMTC merupakan instrumen dari AMMTC, sifatnya prepatory. Pada pertemuan SOMTC isu TPPO cukup kuat karena telah menjadi ancaman besar di kawasan ASEAN.
Krishna Murti mengakui persoalan TPPO telah menjadi ancaman besar di masa ini, karena itu SOMTC sepakat penanggulangan TPPO di kawasan ASEAN.
Baca juga : Kapolri Sebut 900 Tersangka TPPO sudah Diamankan
“Saya dengar hari ini mereka (SOMTC) sudah sepakat. Kalau ini sudah sepakat maka tinggal di adopsi para menteri. Nanti akan dilaporkan kepada bapak Presiden sebagai ketua keketuaan ASEAN tahun 2023," jelas Krisna Murti di Labuan Bajo, Minggu (20/8).
Selain pembahasan terkait ancaman kejahatan di kawasan ASEAN, Polri juga akan mengusulkan Labuan Bajo Declaration.
Labuan Bajo Declaration akan memuat kesepakatan-kesepakatan negara-negara ASEAN terkait penanggulangan dan pemberantasan kejahatan transnasional, serta kasus domestik yang membutuhan penanganan bersama.
Labuan Bajo Declaration diharapkan dapat menjadi terobosan besar pada koordinasi dan kolaborasi antar negara dalam penanggulangan kejahatan Transnasional.
“Isu tentang terorisme, isu tentang tindak pidana perdagangan orang, dan yang lebih penting isu tentang Labuan Bajo Decoration, itu yang menguatkan kerjasama sampai kepada titik para penegak hukum di lapangan. Labuan Bajo decoration juga dapat mengatasi permasalahan yurisdiksi dan sistem hukum dan politik yang berbeda antar negara-negara ASEAN," jelas Krisna Murti. (Z-5)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
WARGA Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat (20/6). Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat TPPO
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved