Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mengemukakan ide untuk memberikan denda kepada orangtua anak-anak yang tertangkap melakukan vandalisme atau perampokan. Sanksi itu bertujuan menghentikan kekerasan yang telah menimbulkan kerugian hingga Rp16 triliun sejak Rabu (28/7).
"Dari hampir 4 ribu orang yang ditangkap sejak Jumat selama kerusuhan, lebih dari 1.200 adalah anak di bawah umur," kata Kementerian Kehakiman Prancis.
Macron berterima kasih kepada polisi Paris yang telah bekerja mengendalikan keamanan usai kerusuhan berhari-hari di negara itu. Ia juga mengatakan, akan memberikan hukuman bagi orangtua yang gagal mengendalikan anak-anak mereka.
Baca juga: Butuh Rp16 T untuk Perbaiki Dampak Kerusuhan Prancis
"Dengan kejahatan pertama, kita perlu menemukan cara untuk memberi sanksi kepada keluarga secara finansial dan ringan," katanya.
AFP/Ludovic MARIN--Presiden Prancis Emmanuel Macron
Kepala negara berusia 45 tahun itu mengatakan ancaman itu akan menjadi semacam paling ringan untuk kesalahan pertama. Jika kembali terulang maka akan dikenakan hukuman maksimal berupa denda Rp491 juta dan penjara dua tahun.
Pada puncak kerusuhan Jumat (29/6), Macron mengimbau para orangtua untuk mengontrol anak mereka. Imbauan itu menyusul penangkapan perusuh berusia 12 tahun di Paris.
Baca juga: Nihil WNI Jadi Korban dan Terlibat Kerusuhan di Prancis
"Adalah tanggung jawab orangtua untuk menjaga mereka di rumah. Bukan tugas negara untuk bertindak mengendalikan mereka," kata Macron.
Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti menekankan pesan yang sama pada Jumat (30/6) lalu. Ia menguraikan bagaimana orangtua harus bertanggung jawab secara hukum atas anak-anak mereka.
Dia mengatakan, orangtua sudah bisa didenda jika mereka lalai menemani anak-anak mereka ke pengadilan. Mereka juga bertanggung jawab secara finansial atas segala kerusakan yang diberikan kepada korban kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak.
Di bawah pedoman hukum yang dikeluarkan menteri, jaksa juga diingatkan pasal 227-17 KUHP, yang sudah memungkinkan denda terhadap orangtua. Denda yang diterima bisa mencapai 30 ribu euro atau setara Rp491 juta dan hukuman penjara hingga dua tahun.
"Denda ini akan diberikan kepada orangtua yang gagal menegakkan kewajiban hukum mereka sejauh mengorbankan kesehatan, keamanan, moralitas dan pendidikan anaknya," pungkas jaksa. (AFP/Z-1)
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan tanggapan mengejutkan terhadap rencana Prancis yang akan mengakui Negara Palestina.
PEMERINTAH Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui Negara Palestina.
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia kembali menekankan pentingnya rencana politik yang adil dan menyeluruh dengan solusi dua negara, Israel dan Palestina.
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved