Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG veteran militer Amerika Serikat divonis 55 tahun penjara atas pembunuhan terhadap seorang pengungsi Afghanistan setelah dirinya meneriakkan hinaan Islamofobia kepada korban.
Usai persidangan tiga hari, Dustin Passarelli terbukti bersalah di Negara Bagian Indiana di Midwest AS atas pembunuhan terhadap Mustafa Ayoubi, dengan waktu tambahan lantaran penggunaan senjata api.
Ayoubi tidak bersenjata saat dibunuh di Kota Indianapolis pada Februari 2019. Autopsi menunjukkan bahwa Ayoubi ditembak delapan kali, dengan tujuh tembakan di bagian belakang.
Baca juga: Akademisi: Tidak Ada Islamofobia di Indonesia karena Punya Pancasila
Menyusul percekcokan di jalan antarkeduanya, Passarrelli membuntuti Ayoubi keluar jalan menuju kompleks apartemen migran dan membuat pernyataan Islamofobia, seperti 'Pulang ke negara kalian', sebelum melepaskan tembakan, menurut saksi mata.
Dalam pledoinya Passarrelli mencoba mengklaim bahwa gangguan stres pascatraumatik (PTSD) terkait dinas militer menjadi penyebab penembakan tersebut.
Passarelli tidak menghadapi tuduhan kejahatan kebencian, namun pembunuhan tersebut terjadi bersamaan ketika para anggota dewan Indiana memperdebatkan RUU kejahatan kebencian yang baru, yang memungkinkan vonis lebih lama untuk kejahatan bermotif bias.
"Keluarga Ayoubi dan seluruh komunitas Muslim Hoosier Indiana terkena imbas aksi tersebut dan membenci terdakwa yang dihadirkan pada hari itu," kata Jaksa Ryan Mears seperti dilansir Antara, Jumat (23/6).
Baca juga: Wapres: Ekstremisme dan Islamophobia Bisa Diatasi Melalui Literasi
"Kami tidak dapat memberantas kebencian hanya dengan satu langkah saja, namun kantor kejaksaan akan terus meminta tanggung jawab individu jika mereka melakukan perbuatan dengan penuh kebencian terhadap anggota
komunitas kami," katanya.
Usai pembacaan vonis, saudara perempuan korban, Zahra Ayoubi, menulis di Twitter, 'Di dunia yang tercabik oleh prasangka dan ketakutan, Dia berdiri tegak, esensinya jelas. Jiwa yang begitu bersinar, dipatahkan kebencian, di tengah malam. Dia lebih dari sekadar korban, dia adalah nyala api, Dia berdiri dan mempermalukan kebencian. Keadilan ditegakkan!' (Z-6)
Penguatan inisiatif publik dan rumah ibadah sangat krusial dalam mewujudkan kedaulatan energi bersih.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Berikut jadwal imsakiyah Jakarta Rabu, 18 Februari 2026 lengkap dengan waktu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Catat waktu imsak 04.33 WIB dan buka puasa 18.18 WIB.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
Pelajari pentingnya niat puasa Ramadan, kapan harus dilakukan, dan cara meniatkan puasa agar ibadah sah dan penuh keikhlasan.
Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. KH Anwar Iskandar dari MUI mengimbau umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved