Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG veteran militer Amerika Serikat divonis 55 tahun penjara atas pembunuhan terhadap seorang pengungsi Afghanistan setelah dirinya meneriakkan hinaan Islamofobia kepada korban.
Usai persidangan tiga hari, Dustin Passarelli terbukti bersalah di Negara Bagian Indiana di Midwest AS atas pembunuhan terhadap Mustafa Ayoubi, dengan waktu tambahan lantaran penggunaan senjata api.
Ayoubi tidak bersenjata saat dibunuh di Kota Indianapolis pada Februari 2019. Autopsi menunjukkan bahwa Ayoubi ditembak delapan kali, dengan tujuh tembakan di bagian belakang.
Baca juga: Akademisi: Tidak Ada Islamofobia di Indonesia karena Punya Pancasila
Menyusul percekcokan di jalan antarkeduanya, Passarrelli membuntuti Ayoubi keluar jalan menuju kompleks apartemen migran dan membuat pernyataan Islamofobia, seperti 'Pulang ke negara kalian', sebelum melepaskan tembakan, menurut saksi mata.
Dalam pledoinya Passarrelli mencoba mengklaim bahwa gangguan stres pascatraumatik (PTSD) terkait dinas militer menjadi penyebab penembakan tersebut.
Passarelli tidak menghadapi tuduhan kejahatan kebencian, namun pembunuhan tersebut terjadi bersamaan ketika para anggota dewan Indiana memperdebatkan RUU kejahatan kebencian yang baru, yang memungkinkan vonis lebih lama untuk kejahatan bermotif bias.
"Keluarga Ayoubi dan seluruh komunitas Muslim Hoosier Indiana terkena imbas aksi tersebut dan membenci terdakwa yang dihadirkan pada hari itu," kata Jaksa Ryan Mears seperti dilansir Antara, Jumat (23/6).
Baca juga: Wapres: Ekstremisme dan Islamophobia Bisa Diatasi Melalui Literasi
"Kami tidak dapat memberantas kebencian hanya dengan satu langkah saja, namun kantor kejaksaan akan terus meminta tanggung jawab individu jika mereka melakukan perbuatan dengan penuh kebencian terhadap anggota
komunitas kami," katanya.
Usai pembacaan vonis, saudara perempuan korban, Zahra Ayoubi, menulis di Twitter, 'Di dunia yang tercabik oleh prasangka dan ketakutan, Dia berdiri tegak, esensinya jelas. Jiwa yang begitu bersinar, dipatahkan kebencian, di tengah malam. Dia lebih dari sekadar korban, dia adalah nyala api, Dia berdiri dan mempermalukan kebencian. Keadilan ditegakkan!' (Z-6)
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Penguatan inisiatif publik dan rumah ibadah sangat krusial dalam mewujudkan kedaulatan energi bersih.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Berikut jadwal imsakiyah Jakarta Rabu, 18 Februari 2026 lengkap dengan waktu Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Catat waktu imsak 04.33 WIB dan buka puasa 18.18 WIB.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
Pelajari pentingnya niat puasa Ramadan, kapan harus dilakukan, dan cara meniatkan puasa agar ibadah sah dan penuh keikhlasan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
SOSOK wanita berinisial DA, 37, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, merupakan cucu dari komedian Mpok Nori
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved