Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi AS Tangkap Pelaku Penembakan Massal di Atlanta

Ferdian Ananda Majni
04/5/2023 20:42
Polisi AS Tangkap Pelaku Penembakan Massal di Atlanta
Wali Kota Atlanta Andre Dickens memberikan keterangan pers mengenai penembakan massal di sebuah pusat kesehatan(AFP)

POLISI Amerika Serikat (AS) telah menangkap pelaku penembakan massal di sebuah pusat kesehatan yang menewaskan satu orang dan melukai empat orang. Dalam peristiwa itu, pelaku penembakan mencuri sebuah truk dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Deion Patterson, 24, ditahan pada hari Rabu tanpa perlawanan setelah seorang petugas yang menyamar melihatnya di utara Atlanta beberapa jam setelah penembakan tengah hari di fasilitas Northside Medical di ibu kota negara bagian Georgia.

Namun, polisi belum mengungkapkan motif Patterson melakukan penembakan tersebut.

Baca juga : Kremlin Diserang Drone Ukraina, Pengamat AS: Serangan Didalangi Moskow

"Kami tahu bahwa dia memiliki janji temu di fasilitas tersebut, tetapi mengapa dia melakukan apa yang dia lakukan, semua itu sedang diselidiki," kata wakil kepala investigasi kriminal Atlanta, Charles Hampton, dalam sebuah konferensi pers.

Kepala Polisi Atlanta Darin Schierbaum mengatakan pada konferensi pers sebelumnya bahwa masih terlalu dini dalam penyelidikan untuk menentukan apakah lima wanita yang ditembak adalah pasien atau karyawan.

Baca juga : Tahun 2022 Lebih Buruk, Sebanyak 258 Juta Orang Alami Kelaparan

Media lokal setempat melaporkan, wanita yang meninggal berusia 39 tahun. Empat wanita yang terluka berusia antara 25 hingga 71 tahun.

Tiga korban berada dalam kondisi kritis dan menjalani operasi. Schierbaum menggambarkan mereka tengah berjuang untuk hidup mereka. (aljazeera/Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya