PALESTINA pada Sabtu (25/3) mengecam keras pengumuman Israel tentang tender pembangunan hampir 1.000 rumah baru
bagi pemukim Yahudi di wilayah pendudukan Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pemerintah Israel terus melakukan kejahatan dengan memperluas permukiman dan melanjutkan rezim apartheid.
Izin permukiman baru tersebut menandakan bahwa Israel meremehkan reaksi Amerika Serikat dan komunitas internasional yang menyatakan bahwa permukiman tersebut ilegal.
Baca juga: Israel Kembali Larang Warga Palestina Masuki Masjid Al-Aqsa
Palestina mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel supaya menghentikan permukiman ilegal.
Organisasi nonpemerintah Israel, Peace Now, pada Jumat mengatakan pemerintah Israel telah membuka tender untuk pembangunan 940 rumah baru.
Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan Palestina dianggap ilegal. (Ant/Z-2)