Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memberikan putusan sela terkait gugatan aturan pemberian suaka atau Judul 42. Regulasi yang dibuat di era Presiden Donald Trump itu dapat mengaburkan harapan imigran mendapatkan suaka.
Dalam pemungutan suara lima-empat pada Selasa (27/12), para hakim MA mengabulkan permintaan yang diajukan oleh beberapa jaksa agung negara bagian Republik. Mereka meminta MA untuk mempertimbangkan hak untuk menggugat akhir Judul 42.
Kebijakan tersebut akan berakhir pada pertengahan Desember, yang mengarah ke ketakutan akan meningkatnya imigrasi ke AS.
Keputusan para hakim MA yang mengambil kasus ini berarti Judul 42 akan tetap berlaku hingga waktu yang tidak terbatas.
"Kami sangat kecewa untuk semua pencari suaka yang putus asa yang akan terus menderita karena Judul 42, tetapi kami akan terus berjuang untuk akhirnya mengakhiri kebijakan tersebut," kata Pengacara di American Civil Liberties Union (ACLU) Lee Gelernt, yang telah menuntut untuk mengakhiri kebijakan tersebut.
Baca juga: AS Laporkan Korban Badai Salju Capai 50 Orang
Judul 42 keluar dari aturan yang ditetapkan AS perihal Kode Regulasi yang diberlakukan pada tahun 1944. Judul 42 memungkinkan pemerintah melarang masuknya orang asing jika mereka menimbulkan bahaya serius penyebaran penyakit menular.
Trump saat itu menerapkan kebijakan tersebut pada Maret 2020, saat AS bergulat pada awal pandemi covid-19.
Tetapi para pejabat AS telah menggunakan Judul 42 untuk mengusir sekitar 2,5 juta orang yang memasuki negara itu untuk mencari suaka, menolak kedatangan di perbatasan AS-Meksiko atas nama penanggulangan covid-19.
Kelompok hak-hak imigran menuduh pemerintahan Trump menggunakan isu kesehatan masyarakat sebagai dalih untuk menghalau migrasi. Kebijakan tersebut juga telah dikritik karena secara implementasi lemah menekan penyebaran virus tersebut.
Otoritas kesehatan AS mengatakan kebijakan itu tidak lagi diperlukan. Tetapi Presiden AS Joe Biden telah menghadapi penolakan keras terhadap upayanya untuk membatalkan kebijakan tersebut, dengan hakim dan pejabat konservatif memperingatkan bahwa akhir Judul 42 akan menyebabkan lonjakan imigran.
Akibatnya, Judul 42 tetap berlaku di bawah pemerintahan Biden, sampai pengadilan federal memutuskan pada November bahwa kebijakan tersebut harus diakhiri.
Hakim memberi waktu lima minggu kepada pemerintahan Biden mempersiapkan transisi kebijakan, menjadwalkan tanggal kedaluwarsa Judul 42 untuk 21 Desember.
Beberapa hari sebelum aturan itu kedaluwarsa, MA mengeluarkan perintah sementara yang memblokir setiap perubahan kebijakan. Alasannya pemerintah perlu membuat aturan baru untuk menggantikan Judul 42. (Aljazeera/Cah/OL-09)
Pemprov DKI memberikan bantuan sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
SUBDIT III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menangkap tujuh pelaku tindak pidana perda-gangan orang (TPPO) dari empat kasus.
Irmansyah menegaskan permasalahan pengungsi asing menjadi pelik karena negara ketiga seperti Selandia Baru, Australia, serta Amerika Serikat tidak lagi menerima pencari suaka.
DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga.
PRESIDEN AS Donald Trump telah memerintahkan agen perbatasan untuk memulai penangkapan massal terhadap sekitar 2.000 keluarga migran, Minggu (23/6).
KEMENTERIAN Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat memperingatkan kondisi pusat tahanan imigran di Texas yang sudah melebihi kapasitas
Cuomo mengumumkan bahwa Negara Bagian New York dalam tempo kurang dari dua pekan akan mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump yang dia sebut melanggar hak konstutisional anak-anak imigran dan keluarga mereka setelah memisahkan mereka di perbatasan.
Obama menyebut kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump itu merupakan sebuah kekejaman yang bertentangan dengan nilai-nilai Amerika.
Kebijakan itu telah mendapatkan kritik keras baik dari dalam negeri maupun dari berbagai penjuru dunia.
American Airlines mengaku mereka tidak tahu bahwa pesawat-pesawat mereka digunakan untuk menjalankan kebijakan 'tanpa toleransi' Trump.
Clooney dan istrinya, Amal, mengatakan telah menyumbangkan dana sebesar US$100 ribu kepada Young Center for Immigrant Children's Right, organisasi yang bermarkas di University of Chicago yang memberi bantuan hukum kepada anak-anak imigran.
Kardinal Galveston-Houston Daniel DiNardo, yang mengepalai konferensi uskup di AS, pekan lalu, mengatakan 'pemisahan anak-anak dari ibu mereka bukanlah jawaban dan hal itu tidak bermoral.'
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved