Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memberikan putusan sela terkait gugatan aturan pemberian suaka atau Judul 42. Regulasi yang dibuat di era Presiden Donald Trump itu dapat mengaburkan harapan imigran mendapatkan suaka.
Dalam pemungutan suara lima-empat pada Selasa (27/12), para hakim MA mengabulkan permintaan yang diajukan oleh beberapa jaksa agung negara bagian Republik. Mereka meminta MA untuk mempertimbangkan hak untuk menggugat akhir Judul 42.
Kebijakan tersebut akan berakhir pada pertengahan Desember, yang mengarah ke ketakutan akan meningkatnya imigrasi ke AS.
Keputusan para hakim MA yang mengambil kasus ini berarti Judul 42 akan tetap berlaku hingga waktu yang tidak terbatas.
"Kami sangat kecewa untuk semua pencari suaka yang putus asa yang akan terus menderita karena Judul 42, tetapi kami akan terus berjuang untuk akhirnya mengakhiri kebijakan tersebut," kata Pengacara di American Civil Liberties Union (ACLU) Lee Gelernt, yang telah menuntut untuk mengakhiri kebijakan tersebut.
Baca juga: AS Laporkan Korban Badai Salju Capai 50 Orang
Judul 42 keluar dari aturan yang ditetapkan AS perihal Kode Regulasi yang diberlakukan pada tahun 1944. Judul 42 memungkinkan pemerintah melarang masuknya orang asing jika mereka menimbulkan bahaya serius penyebaran penyakit menular.
Trump saat itu menerapkan kebijakan tersebut pada Maret 2020, saat AS bergulat pada awal pandemi covid-19.
Tetapi para pejabat AS telah menggunakan Judul 42 untuk mengusir sekitar 2,5 juta orang yang memasuki negara itu untuk mencari suaka, menolak kedatangan di perbatasan AS-Meksiko atas nama penanggulangan covid-19.
Kelompok hak-hak imigran menuduh pemerintahan Trump menggunakan isu kesehatan masyarakat sebagai dalih untuk menghalau migrasi. Kebijakan tersebut juga telah dikritik karena secara implementasi lemah menekan penyebaran virus tersebut.
Otoritas kesehatan AS mengatakan kebijakan itu tidak lagi diperlukan. Tetapi Presiden AS Joe Biden telah menghadapi penolakan keras terhadap upayanya untuk membatalkan kebijakan tersebut, dengan hakim dan pejabat konservatif memperingatkan bahwa akhir Judul 42 akan menyebabkan lonjakan imigran.
Akibatnya, Judul 42 tetap berlaku di bawah pemerintahan Biden, sampai pengadilan federal memutuskan pada November bahwa kebijakan tersebut harus diakhiri.
Hakim memberi waktu lima minggu kepada pemerintahan Biden mempersiapkan transisi kebijakan, menjadwalkan tanggal kedaluwarsa Judul 42 untuk 21 Desember.
Beberapa hari sebelum aturan itu kedaluwarsa, MA mengeluarkan perintah sementara yang memblokir setiap perubahan kebijakan. Alasannya pemerintah perlu membuat aturan baru untuk menggantikan Judul 42. (Aljazeera/Cah/OL-09)
Tujuh imigran ilegal asal Tiongkok di perairan selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mereka diamankan bersama tiga warga negara Indonesia asal Sulawesi Tenggara
SEJUMLAH negara miskin sepakat menerima deportasi dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kebijakan Presiden Donald Trump yang memperketat aturan terhadap migran ilegal.
FEMA siapkan leih dari US$600 juta untuk negara bagian dan pemerintah lokal menahan imigran ilegal.
Polandia memberlakukan pemeriksaan tambahan di perbatasan Jerman dan Lithuania mulai awal pekan ini di tengah meningkatnya kecemasan gelombang imigran ilegal
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan bahwa sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.
PEMERINTAHAN Presiden Donald Trump tengah mendorong pelaksanaan deportasi massal dengan target ambisius yaitu mendeportasi satu juta imigran tanpa dokumen.
Dua agen imigrasi AS (ICE) terancam pidana setelah ketahuan memberikan kesaksian palsu dalam kasus penembakan migran di Minneapolis.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) terancam tutup akibat kegagalan negosiasi imigrasi. Simak poin-poin tuntutan Demokrat dan sikap keras Gedung Putih.
Presiden Donald Trump menginstruksikan pendekatan "lebih lembut" setelah penarikan 700 agen imigrasi dari Minneapolis menyusul tewasnya dua warga AS.
Hakim AS Alex Tostrud mencabut perintah darurat yang mewajibkan penyelidik federal menjaga bukti penembakan Alex Pretti.
Paus Leo XIV, paus pertama asal AS, memilih jalur diplomasi hati-hati dalam menghadapi polarisasi politik di tanah airnya dan kebijakan keras Donald Trump.
Sekretaris DHS Kristi Noem resmi mewajibkan penggunaan body camera bagi petugas di Minneapolis menyusul insiden penembakan fatal Alex Pretti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved