Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pegiat yang mendukung gerakan protes Iran menolak klaim bahwa republik Islam itu membubarkan polisi moralitasnya yang terkenal kejam, bersikeras bahwa tidak ada perubahan pada aturan pakaian yang membatasi bagi perempuan.
Ada juga seruan di media sosial untuk pemogokan tiga hari, lebih dari dua bulan setelah gelombang kerusuhan sipil yang dipicu oleh kematian wanita Kurdi-Iran Mahsa Amini, 22, setelah penangkapannya oleh polisi moralitas di Teheran.
Amini dituduh melanggar kode berpakaian ketat Iran yang menuntut wanita mengenakan pakaian sederhana dan jilbab, dan kematiannya memicu protes yang telah menjadi tantangan terbesar bagi rezim sejak revolusi Islam 1979.
Jaksa Agung Iran Mohammad Jafar Montazeri, dalam langkah mengejutkan pada akhir pekan, dikutip mengatakan bahwa unit polisi moral yang dikenal sebagai gasht-e ershad (patroli pemandu) telah ditutup.
Baca juga: Iran Sebut Lebih dari 200 Orang Tewas dalam Pertarungan yang Berlanjut
Tetapi para aktivis skeptis dengan komentarnya, yang tampaknya merupakan tanggapan dadakan atas pertanyaan di sebuah konferensi daripada pengumuman yang ditandai dengan jelas tentang polisi moral, yang dijalankan oleh kementerian dalam negeri.
Selain itu, kata mereka, penghapusan mereka tidak akan menandai perubahan pada kebijakan jilbab Iran, apalagi pilar ideologis utama untuk kepemimpinan ulama, melainkan perubahan taktik untuk menegakkannya.
Penghapusan unit akan mungkin terlalu terlambat bagi para pengunjuk rasa yang sekarang menuntut perubahan rezim secara langsung, kata Roya Boroumand, salah satu pendiri kelompok hak asasi Abdorrahman Boroumand Center yang berbasis di AS, kepada AFP.
"Kecuali mereka menghapus semua batasan hukum tentang pakaian wanita dan undang-undang yang mengatur kehidupan pribadi warga negara, ini hanyalah langkah PR," katanya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada yang mencegah badan penegak hukum lainnya untuk mengawasi undang-undang diskriminatif. (AFP/OL-4)
Mohammadi adalah seorang aktivis hak asasi manusia dan fisikawan terkemuka Iran yang telah berjuang melawan penindasan terhadap perempuan di Iran.
Amini, perempuan Kurdi berusia 22 tahun, meninggal dunia beberapa hari usai ditahan polisi agama Iran karena dianggap melanggar aturan berpakaian yang diberlakukan sejak Revolusi Islam 1979.
Jelang satu tahun kematian Mahsa Amini, Pemerintah mengeluarkan peringatan bagi mereka yang ingin menyalahgunakan nama perempuan yang meninggal 16 September itu.
Jejaring Hak Asasi Manusia Kurdistan (KHRN) mengatakan makam, yang menampilkan nama Amini dalam bahasa Kurdi, Zhina, telah dirusak pada Minggu (21/5) pagi.
Unggahan teranyar Alidoosti di media sosial adalah pada 8 Desember, hari yang sama ketika Mohsen Shekari, 23, menjadi orang pertama yang dihukum mati terkait aksi demonstrasi di Iran.
Iran menghukum 400 orang dengan vonis masing-masing hingga 10 tahun karena protes kematian Mahsa Amini. Mereka yang ikut menggelar aksi tersebut di Provinsi Teheran.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Kadispenad memastikan insiden truk dinas TNI yang menabrak dua anggota Polri hingga meninggal dunia di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, merupakan murni kecelakaan
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved