Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Sri Lanka Ranil Wickremesinghe menyampaikan akan menangkap dan membawa para demonstran ke meja hijau. Ancaman itu dilontarkan usai kekerasan dan penolakan dirinya dilantik sebagai kepala negara baru Sri Lanka.
“Jika Anda mencoba menggulingkan pemerintah, menduduki kantor presiden dan kantor perdana menteri, itu bukan demokrasi. Itu bertentangan dengan undang-undang,” kata Wickremesinghe.
Ia mengaku telah memeriksa pihak keamanan untuk bersikap tegas terhadap para demonstran. Rakyat Sri Lanka dilarang mengintervensi pemerintahannya.
“Kami akan menindak tegas mereka sesuai hukum. Kami tidak akan membiarkan minoritas pengunjuk rasa menekan aspirasi mayoritas diam yang menuntut perubahan dalam sistem politik,” tuturnya.
Baca juga: Rakyat Sri Lanka Tolak Ranil Wickremesinghe Jadi Presiden
Sebelumnya, Wickremesinghe sudah menyatakan keadaan darurat nasional. Dirinya juga menyebut pengunjuk rasa sebagai fasis dan menunjukkan bahwa dia tidak akan takut untuk menindak demonstrasi.
Kurang dari satu jam setelah dia dinyatakan sebagai presiden pada Rabu (20/7), sebuah perintah pengadilan dikeluarkan yang melarang siapa pun berkumpul dalam radius 50 meter dari kompleks gedung pemerintah, di Kolombo, yang sebelumnya menjadi tempat pengunjung rasa menggulingkan Gotabaya Rajapaksa dari kursi presiden.(The Guardian/OL-5)
Mereka menilai Ranil Wickremesinghe merupakan boneka mantan pemimpin negara itu Gotabaya Rajapaksa yang telah menyebabkan krisis.
KALANGAN mahasiswa menolak penjabat Presiden Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe, maju di pemilu.
Wickremesinghe, 73, adalah keturunan dari keluarga elite yang akarnya para pejuang kemerdekaan Sri Lanka.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved