Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Ukraina mengajukan gugatan ke pengadilan kejahatan perang atas invasi Rusia. Itu dengan terdakwa seorang tentara Rusia berusia 21 tahun.
Jaksa Kyiv menuduh serdadu Rusia bernama Vadim Shishimarin itu membunuh seorang warga sipil berusia 62 tahun yang tidak bersenjata pada 28 Februari. Shishimarin menembakkan senapan otomatis dari jendela mobil untuk mencegahnya melaporkan kedatangan militer Rusia.
Menurut pernyataan dari kantor Jaksa Agung Iryna Venediktova. Setelah konvoinya ditabrak, Shishimarin dan empat tentara lainnya yang melarikan diri mencuri sebuah mobil dari luar desa Chupakhivka, tambah pernyataan itu.
Warga sipil, yang tidak disebutkan namanya, mengendarai sepedanya di sisi jalan tidak jauh dari rumahnya, kata kantor tersebut. "Salah satu prajurit memerintahkan terdakwa untuk membunuh seorang warga sipil sehingga dia tidak akan melaporkan mereka," menurut Venediktova.
"Pria itu meninggal di tempat hanya beberapa puluh meter dari rumahnya," tambahnya.
Anggota militer Rusia, yang ditahan, menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan kejahatan perang dan pembunuhan berencana. Venediktova tidak mengatakan kapan persidangan akan berlangsung.
Kantornya merilis foto Shishimarin tetapi tidak merinci bagaimana dia bisa berada dalam tahanan Ukraina atau apa yang terjadi pada orang lain dalam kelompoknya pada saat dugaan pembunuhan. Lebih dari 10.700 dugaan kejahatan perang yang melibatkan 622 tersangka telah didaftarkan ke kantor kejaksaan.
Kyiv dan Washington telah berulang kali menuduh pasukan Rusia melakukan kejahatan perang sejak invasi 24 Februari. Konflik tersebut telah memicu eksodus besar-besaran hampir enam juta orang Ukraina, banyak dari mereka menanggung penyiksaan, kekerasan seksual dan penghancuran tanpa pandang bulu.
Inggris dan Belanda telah mengirim penyelidik kejahatan perang ke Ukraina untuk membantu tim Pengadilan Kriminal lokal dan Internasional menyelidiki kemungkinan kekejaman massal - termasuk di pinggiran kota Kyiv, Bucha, di mana setidaknya 20 mayat ditemukan pada 2 April. (France24/OL-12)
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Laporan CPJ 2025: Israel catat rekor pembunuh jurnalis terbanyak dengan 84 korban. Tahun 2025 jadi tahun paling mematikan bagi pers global dengan total 129 kematian.
Memasuki tahun kelima perang, Presiden Zelensky menegaskan kedaulatan Ukraina tetap tegak meski dihantam serangan udara harian dan kerugian personel yang masif.
PRESIDEN Ukraina Volodymyr Zelensky melontarkan kritik keras terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dengan menyebutnya sebagai budak perang setelah serangan Rusia berdampak pada listrik
SERANGAN udara terbaru Rusia menyebabkan gangguan besar pada infrastruktur vital di Ukraina. Listrik dan air dilaporkan tidak dapat diakses di ibu kota Kyiv
Kementerian Pertahanan Rusia melaporkan serangan ke 148 target militer Ukraina, termasuk depot amunisi, formasi militer, dan menembak jatuh ratusan drone.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved