Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PBB Keluarkan Rusia dari Dewan HAM

Cahya Mulyana
08/4/2022 07:08
PBB Keluarkan Rusia dari Dewan HAM
Susana sidang di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).(AFP)

MAJELIS Umum PBB menangguhkan keanggotaan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan suara terbanyak anggota. Keputusan itu merupakan sanksi atas kekejaman Rusia terhadap Ukraina.

"Penjahat perang tidak memiliki tempat di badan-badan PBB yang bertujuan melindungi HAM,” cuit Menteri Luar Negeri Ukraina, Dmytro Kuleba, menyusul keputusan tersebut.

Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya yang membacakan resolusi tersebut di hadapan 193 anggota majelis umum PBB mengatakan Rusia telah melakukan pelanggaran HAM berat disamakan dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Tindakan Rusia berada di luar batas. Rusia tidak hanya melakukan pelanggaran HAM, tetapi juga mengguncang fondasi perdamaian dan keamanan internasional.”

Sementara Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), inisiator sanksi tersebut, Antony Blinken mengatakan Moskow pantas mendapatkan hukuman penangguhan keanggotaan itu.

"Hari ini, kesalahan telah diperbaiki. Sebuah negara yang melakukan pelanggaran berat dan sistematis HAM tidak boleh duduk di badan yang tugasnya melindungi hak-hak itu," tambahnya.

Kemudian Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menyampaikan terima kasih kepada semua negara anggota yang memilih sanksi tersebut. Ia mengatakan sanksi itu merupakan catatan sejarah yang dapat menyadarkan semua pihak untuk menjauhi kekerasan.

Sidang yang digelar pada Jumat (8/4), dari 193 anggota majelis, 93 di antaranya memilih mendukung penangguhan seperti yang diusulkan oleh Amerika Serikat, dan 24 memilih menentang. Sementara 58 anggota majelis abstain dan sisanya tidak berpartisipasi.

Penangguhan membutuhkan dukungan dari dua pertiga negara anggota yang mendukung atau menentang, abstain dan absen tidak dihitung. Rusia dengan cepat menolak penangguhan tersebut.

Melalui kementerian luar negerinya, Rusia mengecam langkah itu sebagai upaya ilegal yang bermodus politik. yang bertujuan untuk menghukum negara anggota PBB yang berdaulat yang mengejar kebijakan domestik dan luar negeri yang independen.

Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB, Gennady Kuzmin mendesak anggota Majelis Umum PBB untuk memberikan suara menentang resolusi tersebut. "Apa yang kita lihat hari ini adalah upaya AS untuk mempertahankan posisi dominan dan kontrol totalnya," katanya.

“Kami menolak tuduhan tidak benar terhadap kami, berdasarkan peristiwa yang dipentaskan dan palsu yang beredar luas. Kami telah mendengar, berkali-kali, logika sesat yang sama dari agresor yang mencoba menampilkan dirinya sebagai korban.”

Di antara negara-negara yang memberikan suara menentang resolusi tersebut adalah Tiongkok, sekutu Moskow yang menolak untuk mengkritik invasi, Iran, bekas republik Soviet Kazakhstan dan Kuba yang komunis, serta Belarus, Suriah, dan Rusia sendiri.

58 negara yang abstain termasuk Brasil, India, Meksiko, Senegal dan Afrika Selatan, dengan banyak yang mendesak diplomasi sebagai gantinya.

TS Trimurti, Duta Besar India, mengatakan ketika nyawa manusia yang tidak bersalah dipertaruhkan, diplomasi harus menang sebagai satu-satunya pilihan yang layak.

Pasukan Rusia telah dituduh melakukan berbagai kejahatan perang sejak Operasi Khususnya ke negara tetangga Ukraina pada 24 Februari. Mereka diduga melakuna pengeboman tanpa pandang bulu, pemerkosaan, penyiksaan dan eksekusi mati. Chuck Schumer, pemimpin mayoritas Senat AS, menuduh Rusia melakukan genosida.

Rusia adalah anggota tetap pertama dicabut dari badan-badan di PBB. Moskow juga menjadi negara kedua yang hak keanggotaannya dicabut di Dewan HAM yang didirikan pada 2006.

Sebelumnya PBB menangguhkan Libya pada 2011 ketika terjadi pergolakan politik untuk menggulingkan Presiden Libya Muammar Gaddafi. Dewan HAM PBB berbasis di Jenewa dan anggotanya dipilih oleh majelis umum 193 negara di New York untuk masa jabatan tiga tahun.

Resolusi Dewan HAM PBB pada Maret 2006 yang membentuk dewan hak mengatakan majelis dapat menangguhkan hak keanggotaan dari sebuah negara yang melakukan pelanggaran berat dan sistematis atas HAM. (The Guardian/OL-13)

Baca Juga: Turki Pindahkan Sidang Kasus Pembunuhan Khashoggi ke Arab Saudi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya