Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Perkembangan teknologi informasi dan semakin riuhnya ruang siber menjadi tantangan bagi Indonesia serta negara ASEAN lainnya dalam menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kemerdekaan berekspresi merupakan hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota ASEAN, menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam sambutannya pada Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi”, Rabu (23/3), Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo, Bambang Gunawan menegaskan ASEAN telah mengesahkan Deklarasi HAM pada 18 November 2012, yang pada pasal 23 menjelaskan mengenai hak setiap individu dalam kebebasan berekspresi, berpendapat, hingga mencari, menerima, dan memberikan informasi. “Namun, memang masih ditemukan praktik yang berbeda di negara-negara anggota ASEAN,” ujarnya.
Direktur Kerjasama Politik dan Keamanan ASEAN, dari Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat mengatakan, pengaturan kebebasan berekspresi dan berpendapat tidaklah sama dari satu negara ke negara lainnya. Hal ini tentu dibatasi oleh UU yang berlaku di negara masing-masing.
“Indonesia berperan aktif dalam memajukan kebebasan berekspresi dan berpendapat di ASEAN, karena Indonesia menempatkan hal ini menjadi satu prioritas dengan membuka forum dialog dengan negara anggota ASEAN lainnya,” tambahnya.
Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), Yuyun Wahyuningrum menjelaskan batasan antara ujaran kebencian dengan kebebasan berekspresi. Menurutnya, ujaran kebencian di ASEAN meningkat terutama ketika masa pandemi, salah satunya munculnya asian hates.
“Membedakan ujaran kebencian dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat tidaklah mudah, dibutuhkan analisis mendalam,” tutur Yuyun. Walaupun sudah diatur di hukum internasional, ujaran kebencian susah didefinisikan secara mudah. “Beberapa negara di ASEAN merespon hal ini dengan memakai UU lama maupun baru, seperti KUHP di Indonesia yang digunakan untuk meredam ujaran kebencian”, tambahnya.
Adapun faktor-faktor yang menghambat kebebasan berekspresi di ASEAN, menurut Akademisi Hubungan Internasional UI, Dwi Ardhanariswari, adalah adanya ASEAN ways dan values yang membatasi negara lain untuk berpendapat atau memberi masukan mengenai kedaulatan negara terutama dalam hal HAM.
Menurutnya, level demokrasi berbeda di tiap negara anggota ASEAN, hal ini juga membuat fasilitas atau hak-hak kebebasan berpendapat di setiap negara berbeda. Masih banyak negara yang membatasi kebebasan berbicara dan hal ini yang menjadi representasi kebijakan negara terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Indonesia harus bisa menjadi contoh dan juga mampu membuka dialog untuk membantu negara-negara lain dalam hal HAM dan kebebasan berekspresi di kawasan negara masing-masing, kita harus secara konstan menyerukan ide-ide yang positif dan appropriate melalui ruang-ruang digital mengenai kebebasan berekspresi dan membawa perubahan”, tutupnya.(RO/M-4)
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved