Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Saudi Bantah Klaim Prancis yang Tangkap Tersangka Pembunuh Khashoggi

Nur Aivanni 
08/12/2021 16:40
Saudi Bantah Klaim Prancis yang Tangkap Tersangka Pembunuh Khashoggi
Hatice Cengiz berpose di dekat foto tunangannya dalam peringatan tiga tahun pembunuhan wartawan Arab Saudi itu di Washington, AS.(AFP/Nicholas Kamm.)

PIHAK berwenang Prancis, pada Rabu (8/12), berusaha untuk mengonfirmasi identitas seorang pria yang ditangkap karena dicurigai memiliki peran penting dalam pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi pada 2018 setelah Arab Saudi bersikeras tersangka adalah korban salah identitas.

Pria itu, yang membawa paspor atas nama Khaled Alotaibi, ditangkap oleh polisi perbatasan Prancis di bandara utama Paris pada Selasa ketika dia bersiap untuk naik penerbangan ke Riyadh, menurut polisi dan sumber pengadilan.

Baca juga: Brasil Hapus Aturan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 bagi Pelancong Asing

Seorang pria bernama Khaled Alotaibi adalah salah satu dari 26 orang yang diadili secara in absentia oleh Turki karena menjadi bagian dari regu pembunuh yang melakukan pembunuhan Khashoggi di konsulat Saudi di Istanbul. Dia juga telah diberi sanksi oleh Departemen Keuangan AS atas perannya dalam pembunuhan itu.

Pria itu ditahan setelah Interpol Red Notice yang dikeluarkan atas permintaan Turki diaktifkan saat dia melewati pemeriksaan paspor, menurut sumber yang dekat dengan kasus tersebut, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Tetapi kedutaan Saudi di Paris mengeluarkan pernyataan pada Selasa malam yang mengatakan pria yang ditangkap itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang bersangkutan dan menuntut pembebasannya segera.

Sebuah sumber keamanan di Arab Saudi menambahkan bahwa "Khaled Alotaibi" adalah nama yang sangat umum di kerajaan, dan bahwa Alotaibi yang menurut Prancis mereka tahan sebenarnya menjalani hukuman di penjara di Arab Saudi bersama dengan semua terdakwa dalam kasus tersebut.

Dua puluh enam orang Saudi sekarang diadili secara in absentia di Istanbul atas pembunuhan dalam proses yang dimulai pada Oktober 2020. Tidak ada pejabat Saudi yang pernah diadili secara langsung di Turki atas pembunuhan tersebut.

Alotaibi juga merupakan salah satu dari 17 orang yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan AS untuk sanksi pada 2018 atas peran mereka dalam pembunuhan itu.

Pembunuhan itu memicu kemarahan internasional yang terus bergema, dengan badan-badan intelijen Barat menuduh penguasa de-facto kerajaan Pangeran Mohammed bin Salman mengizinkan pembunuhan itu.

Sumber yang dekat dengan kasus tersebut mengatakan bahwa pria tersebut bisa ditahan hingga 48 jam sementara pemeriksaan lebih lanjut dilakukan atas identitasnya.

Jika dikonfirmasi sebagai tersangka anggota tim pembunuhan tersebut, dia akan muncul di hadapan jaksa Prancis, sebelum prosedur ekstradisi yang mungkin dilakukan jika Turki mengajukan permintaan seperti itu.

Reporters Without Borders (RSF) menyebut penangkapan tersebut sebagai "berita bagus" dan mengatakan telah mengajukan tuntutan hukum kepada jaksa Paris terhadap Alotaibi atas pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan paksa pada Oktober 2019.

RSF mengatakan telah menjaga kerahasiaan tentang pengaduan tersebut untuk meningkatkan kemungkinan penangkapannya selama kunjungan ke Prancis. Kasus itu akhirnya ditutup oleh kantor kejaksaan karena tidak adanya indikasi kehadirannya di Prancis, tetapi RSF mengatakan akan mengaktifkan kembali kasus tersebut.

Namun Arab Saudi bersikeras bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap pembunuhan Khashoggi telah selesai dan tidak perlu ada penangkapan lebih lanjut.

Pada September 2020, pengadilan Saudi membatalkan lima hukuman mati yang dikeluarkan setelah persidangan tertutup di Arab Saudi, dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara sebagai gantinya. (AFP/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya