Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENTERIAN Luar Negeri mengungkapkan, mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI di luar negeri bakal mudah dan hanya memakan waktu yang singkat.
WNI di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Chicago, Amerika Serikat misalnya, WNI bisa melakukan perekaman sidik jari, biometrik dan foto dilakukan dalam hitungan menit.
Kemudian, KTP dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan. Hanya 1-2 menit, proses sudah diklaim akan beres.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh serta Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto saat berada di KJRI Chicago, Minggu (5/12).
"Bahkan Presiden Jokowi yang me-launching portal PeduliWNI di Seoul, Korea Selatan, dan sekaligus launching layanan administrasi kependudukan (Adminduk)," jelas Zudan dalam rilis resmi Kemenlu, Selasa (7/12).
Baca juga : PM Kamboja Ingin Pulihkan Posisi Myanmar di ASEAN
Zudan menekankan, WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat. Pendataan tersebut mutlak dibutuhkan untuk membangun data kependudukan nasional.
"Kenapa portal ini dibangun? Tentunya untuk mempermudah warga agar bisa melakukan lapor diri secara online dari manapun," tambahnya.
Sementara, Andy Rahmianto menekankan arti penting Lapor Diri melalui Portal Peduli WNI untuk mendapatkan layanan dan pelindungan dari perwakilan RI.
Menurutnya, tidak hanya untuk mengurus paspor atau surat keterangan, lapor diri juga bermanfaat untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti penerbitan akta, surat keterangan, dan Nomor Induk Tunggal (NIT).
"Dengan melakukan lapor diri ada untung juga WNI. Kalau terkena masalah, kami sudah ada datanya. Jika ingin memberikan bantuan sembako dan obat seperti di awal pandemi, kami tahu berapa paket yang harus disiapkan," bebernya. (OL-7)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dan satu pendamping dari Iran telah tiba di Tanah Air.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Kemenlu RI mendesak Kepolisian Kamboja melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang WNI asal Asahan, Sumut, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Chrey Thum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved