Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PEMIMPIN situs e-commerce utama Iran telah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Ini karena platformnya diduga digunakan untuk prostitusi. Kantor berita negara IRNA mengatakan itu Senin (29/11).
Putusan terhadap Achkan Armandehi, CEO situs Divar, telah ditegakkan di tingkat banding.
Armandehi, yang situsnya didirikan pada 2013 dan mencakup berbagai kegiatan komersial, dituduh memfasilitasi korupsi dan prostitusi dengan merekrut pelacur.
IRNA mengatakan vonisnya itu telah meningkatkan peringatan di kalangan pengusaha Iran. "Ternyata, hukuman dijatuhkan karena aktivitas kriminal tertentu dari pengguna yang menyalahgunakan aplikasi," katanya.
Perusahaan Armandehi mengatakan otoritas kehakiman di Iran telah gagal membedakan antara tanggung jawab platform dan tanggung jawab penggunanya. Prostitusi merupakan ilegal di Iran.
"Divar tidak dalam posisi untuk dapat memeriksa motif atau niat masing-masing dari 44 juta penggunanya," kata perusahaan itu dalam suatu pernyataan.
Baca juga: PM Israel Ingatkan Pemerasan Nuklir ala Iran
Kementerian Telekomunikasi Iran meminta kepala pengadilan untuk memeriksa kembali putusan tersebut. (AFP/OL-14)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved