Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMIMPIN situs e-commerce utama Iran telah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Ini karena platformnya diduga digunakan untuk prostitusi. Kantor berita negara IRNA mengatakan itu Senin (29/11).
Putusan terhadap Achkan Armandehi, CEO situs Divar, telah ditegakkan di tingkat banding.
Armandehi, yang situsnya didirikan pada 2013 dan mencakup berbagai kegiatan komersial, dituduh memfasilitasi korupsi dan prostitusi dengan merekrut pelacur.
IRNA mengatakan vonisnya itu telah meningkatkan peringatan di kalangan pengusaha Iran. "Ternyata, hukuman dijatuhkan karena aktivitas kriminal tertentu dari pengguna yang menyalahgunakan aplikasi," katanya.
Perusahaan Armandehi mengatakan otoritas kehakiman di Iran telah gagal membedakan antara tanggung jawab platform dan tanggung jawab penggunanya. Prostitusi merupakan ilegal di Iran.
"Divar tidak dalam posisi untuk dapat memeriksa motif atau niat masing-masing dari 44 juta penggunanya," kata perusahaan itu dalam suatu pernyataan.
Baca juga: PM Israel Ingatkan Pemerasan Nuklir ala Iran
Kementerian Telekomunikasi Iran meminta kepala pengadilan untuk memeriksa kembali putusan tersebut. (AFP/OL-14)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved