Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemimpin E-commerce Iran Dihukum karena Fasilitasi Prostitusi

Mediaindonesia.com
29/11/2021 21:10
Pemimpin E-commerce Iran Dihukum karena Fasilitasi Prostitusi
Orang memetik buah delima selama Festival Delima di ibukota Iran, Teheran, pada 14 November 2021.(AFP/Atta Kenare.)

PEMIMPIN situs e-commerce utama Iran telah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Ini karena platformnya diduga digunakan untuk prostitusi. Kantor berita negara IRNA mengatakan itu Senin (29/11).

Putusan terhadap Achkan Armandehi, CEO situs Divar, telah ditegakkan di tingkat banding.

Armandehi, yang situsnya didirikan pada 2013 dan mencakup berbagai kegiatan komersial, dituduh memfasilitasi korupsi dan prostitusi dengan merekrut pelacur.

IRNA mengatakan vonisnya itu telah meningkatkan peringatan di kalangan pengusaha Iran. "Ternyata, hukuman dijatuhkan karena aktivitas kriminal tertentu dari pengguna yang menyalahgunakan aplikasi," katanya.

Perusahaan Armandehi mengatakan otoritas kehakiman di Iran telah gagal membedakan antara tanggung jawab platform dan tanggung jawab penggunanya. Prostitusi merupakan ilegal di Iran.

"Divar tidak dalam posisi untuk dapat memeriksa motif atau niat masing-masing dari 44 juta penggunanya," kata perusahaan itu dalam suatu pernyataan.

Baca juga: PM Israel Ingatkan Pemerasan Nuklir ala Iran

Kementerian Telekomunikasi Iran meminta kepala pengadilan untuk memeriksa kembali putusan tersebut. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya