Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMIMPIN situs e-commerce utama Iran telah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Ini karena platformnya diduga digunakan untuk prostitusi. Kantor berita negara IRNA mengatakan itu Senin (29/11).
Putusan terhadap Achkan Armandehi, CEO situs Divar, telah ditegakkan di tingkat banding.
Armandehi, yang situsnya didirikan pada 2013 dan mencakup berbagai kegiatan komersial, dituduh memfasilitasi korupsi dan prostitusi dengan merekrut pelacur.
IRNA mengatakan vonisnya itu telah meningkatkan peringatan di kalangan pengusaha Iran. "Ternyata, hukuman dijatuhkan karena aktivitas kriminal tertentu dari pengguna yang menyalahgunakan aplikasi," katanya.
Perusahaan Armandehi mengatakan otoritas kehakiman di Iran telah gagal membedakan antara tanggung jawab platform dan tanggung jawab penggunanya. Prostitusi merupakan ilegal di Iran.
"Divar tidak dalam posisi untuk dapat memeriksa motif atau niat masing-masing dari 44 juta penggunanya," kata perusahaan itu dalam suatu pernyataan.
Baca juga: PM Israel Ingatkan Pemerasan Nuklir ala Iran
Kementerian Telekomunikasi Iran meminta kepala pengadilan untuk memeriksa kembali putusan tersebut. (AFP/OL-14)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
POLISI mendalami jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved