Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Uni Eropa Masukkan Indonesia dalam Daftar Negara Bisa Dikunjungi

Mediaindonesia.com
20/11/2021 21:03
Uni Eropa Masukkan Indonesia dalam Daftar Negara Bisa Dikunjungi
Dubes RI Andri Hadi bertemu Presiden Dewan Eropa Charles Michel saat penyerahan Surat Kepercayaan pada 11 Feb 2021.(FOTO/Dewan Eropa/Uni Eropa)

PADA Kamis (18/11) Uni Eropa mengumumkan Indonesia masuk dalam daftar pengecualian pembatasan perjalanan ke wilayah Uni Eropa (EU’s White List).

Berdasarkan pertemuan yang dilakukan oleh Council of Permanent Representatives UE, masuknya Indonesia dalam daftar ini didasarkan pada perkembangan positif kondisi epidemiologis Indonesia akhir-akhir ini.

Dengan masuknya Indonesia dalam daftar ini, WNI dapat melakukan perjalanan non-esensial ke Uni Eropa (UE). Sebelumnya, perjalan WNI ke wilayah Uni Eropa, hanya dimungkinkan untuk alasan penting (esensial) saja.

Dubes RI untuk Uni Eropa di Brussel, Belgia, Andri Hadi menyampaikan kegembiraannya mengenai hal ini dan menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dan rakyat Indonesia dalam menekan penyebaran virus korona di Indonesia tidak sia-sia dan mendapat apresiasi.

Andri Hadi berharap kondisi ini tetap dapat dipertahankan ke depannya dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokees) yang ketat.

“Selain itu, Indonesia juga siap bekerja sama erat dengan Uni Eropa dan anggotanya untuk mempermudah perjalanan lintas batas antara Indonesia dan negara-negara UE di masa pandemi ini,” tambah Dubes RI untuk Uni Eropa

Masuknya Indonesia ke dalam white list ini juga memperlihatkan pengakuan UE atas upaya Pemerintah Indonesia dalam menekan laju kasus Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikumpulkan ECDC (European Centre for Disease Control), terdapat total 4.248.165 kasus Covid-19 di Indonesia dengan angka kematian mencapai 143.545 jiwa.

Pada periode minggu ke-43 dan 44 pada tahun 2021 (selama 7—17 November 2021), tercatat penambahan jumlah kasus mencapai 8.769, dengan rata-rata 5,7 kasus per 100.000 penduduk dari 273,52 juta penduduk.

"Dengan demikian, sepanjang lima pekan terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dinilai suksesn menurunkan kasus Covid-19 dengan stabil. Indonesia juga dipandang sukses dengan program vaksinasi Covid-19 yang terus meningkat dari waktu ke waktu," kata Dara Yusilawati, Counsellor Bidang Publik Diplomasi, Sosial dan Budaya, KBRI Brussel.

Selain Indonesia, menurut Dara, terdapat 18 negara lain yang ada di dalam daftar ini yakni Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Saudi Arabia, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Uruguay dan Tiongkok (untuk Tiongkok masih menunggu konfirmasi resiprositas).

Setiap dua pekan sekali, ECDC memantau kondisi epidemi di berbagai negara dan memberi kemudahan perjalanan bagi negara-negara yang memiliki perkembangan positif dalam penanganan Covid-19 serta memasukkannya dalam kategori white list. Jika kondisi menurun, maka dapat dikeluarkan dari daftar ini.

Kemudahan untuk memasuki wilayan Uni Eropa bagi WNI bukan tanpa syarat. Tentunya, berkunjung ke negara-negara UE tetap memerlukan visa dan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi yang diterima secara umum oleh UE adalah vaksin yang sesuai anjuran European Medicine Agency (EMA), yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.

Uni Eropa belum mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia, namun sedikitnya terdapat 9 negara di Eropa yang menerima vaksin Sinovac seperti Belanda, Austria, Siprus, Finlandia, Yunani, Islandia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

"Selain itu, setiap WNI yang melakukan perjalanan ke UE tetap perlu melakukan tes PCR, maksimal 72 jam sebelumnya dengan hasil negatif. Karantina masih berlaku di negara-negara Eropa, tergantung negara yang dituju," tutur Dara.

Berbeda dengan kondisi Indonesia, Eropa saat ini telah memasuki gelombang ke-empat. Banyak negara-negara di Eropa yang saat ini kembali menjadi zona merah seperti Belgia, Austria, Belanda, Swiss, Slovakia, Serbia, dan Kroasia. Belanda bahkan telah menerapkan partial lockdown sejak pekan lalu. (RO/OL-09)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya