Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Korban Perang Yaman Adukan Pasukan Propemerintah ke Pengadilan Internasional

Mediaindonesia.com
30/8/2021 22:19
Korban Perang Yaman Adukan Pasukan Propemerintah ke Pengadilan Internasional
Pejuang yang setia kepada pemberontak Huthi Yaman mengunjungi makam pemimpin politik Huthi yang terbunuh Saleh al-Sammad, Senin (30/8).(AFP/Mohammed Huwais.)

PENGACARA yang berbasis di London, Inggris, mewakili para korban konflik Yaman yang sedang berlangsung pada Senin (30/8) menyerukan penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan propemerintah.

Pemerintah Yaman yang diakui secara internasional telah terkunci dalam pertempuran dengan pemberontak Houthi yang didukung Iran sejak 2014. Koalisi militer yang dipimpin Saudi melakukan intervensi pada tahun berikutnya untuk mendukung pemerintah, tak lama setelah Huthi merebut ibu kota Sanaa.

Sejak itu, pemberontak telah menguasai sebagian besar wilayah utara. Puluhan ribu--kebanyakan warga sipil--tewas dalam konflik dan jutaan mengungsi.

PBB menggambarkan situasi itu sebagai krisis kemanusiaan terburuk di dunia. Para ahli PBB menuduh kedua belah pihak melakukan kejahatan perang.

Pada Senin, Guernica 37 International Justice Chambers mengatakan telah menyerahkan bukti ke ICC untuk mendukung tuduhan kejahatan perang koalisi dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengacara, yang mengajukan permohonan atas nama ratusan orang yang selamat dan kerabat dari mereka yang tewas, menyerukan penyelidikan atas tiga insiden.

Kejadian itu termasuk serangan udara koalisi pada 2016 yang menewaskan 140 orang di permakaman Sanaa dan serangan udara pada 2018 di bus sekolah di Yaman utara yang menewaskan sedikitnya 40 anak. Koalisi Saudi telah mengakui bahwa kesalahan telah dibuat dan akan mengadili personel militer yang dicurigai berada di balik serangan terhadap warga sipil, termasuk serangan ke bus sekolah.

"Pada saat serangan, koalisi mengklaim mereka akan menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Tentu saja, mereka tidak melakukan hal seperti itu," kata Almudena Bernabeu, salah satu pendiri Guernica 37, dalam pernyataannya. 

Baik Yaman maupun Arab Saudi bukanlah pihak dalam Statuta Roma pendiri ICC. Dari negara-negara yang membentuk koalisi, hanya Yordania yang telah meratifikasi undang-undang tersebut.

ICC tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan pengaduan yang diajukan ke jaksa oleh individu atau kelompok. Penuntut dapat memutuskan secara independen kasus yang akan diajukan kepada hakim di pengadilan. 

Baca juga: Serangan di Pangkalan Udara Terbesar Yaman, 30 Tewas

Hakim kemudian memutuskan akan mengizinkan penyelidikan pendahuluan oleh jaksa atau tidak. Jika diizinkan diikuti dengan penyelidikan formal dan jika diperlukan, dakwaan. Dalam sebagian besar kasus, keluhan semacam itu tidak mengarah pada penyelidikan, menurut ICC. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya