Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA menyambut positif fatwa hukum Pengadilan Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan resmi di X, Sabtu (20/7).
Indonesia menilai Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Baca juga : Pascakeputusan ICJ, Palestina Desak Dunia Akhiri Pendudukan Ilegal Israel
Karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
"Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina," tegas Kemlu.
Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Baca juga : Pengadilan PBB Tegaskan Pendudukan Israel terhadap Wilayah Palestina Ilegal
Indonesia, selanjutnya, mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina," ujar Kemlu.
ICJ, dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Baca juga : Indonesia Dukung ICJ Hentikan Serangan Israel di Gaza
Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.
Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Baca juga : Israel Abaikan Perintah Mahkamah Internasional
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tegasnya.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Jerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. (Ant/Z-1)
Palestina, yang telah menjadi pihak negara ICC sejak 2015, menyambut baik penyelidikan tersebut dan mengatakan mereka tidak akan meminta penangguhan apa pun.
Alasannya, status Palestina sebagai negara pengamat nonanggota PBB dan kemampuan jaksa untuk menyelidiki orang-orang dari negara-negara yang bukan penandatangan.
Saat ini sedang diselidiki oleh Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court) atas tuduhan kejahatan perang.
Apartheid ialah sistem segregasi rasial yang diabadikan dalam undang-undang di Afrika Selatan dan sekarang Namibia dari 1948 dan seterusnya untuk melembagakan supremasi kulit putih.
Pemerintah Yaman yang diakui secara internasional telah terkunci dalam pertempuran dengan pemberontak Houthi yang didukung Iran sejak 2014.
Pemerintah telah mengatakan tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan internasional karena Filipina memiliki sistem peradilan.
Menurut Otoritas Barang Antik Israel (IAA), temuan itu diidentifikasi sebagai konstruksi kerajaan periode Kuil Pertama (abad 10-6 SM) serta yang paling indah dan mengesankan hingga saat ini.
Orang Yahudi pada periode Romawi itu dianggap tidak tinggal di pertanian di luar desa atau kota.
Pemain Israel-Arab itu didatangkan Al-Nasr dari klub Tiongkok Guangzhou R & F seharga 2,5 juta euro.
Kerja sama tersebut menjadi kesepakatan pertama yang dilakukan antara negara Arab dan negara Yahudi.
Bagi Skotlandia, dua kekalahan beruntun membuat mereka tersingkir dari puncak klasemen Grup B2 disalip Rep Ceko yang menang 2-0 atas Slovakia.
Seorang anggota keluarga kerajaan Abu Dhabi, Sheikh Hamad bin Khalifa Al-Nahyan, menandatangani perjanjian kemitraan senilai US$92 juta pada Senin dengan pemilik klub, Moshe Hogeg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved