Indonesia Sambut Fatwa Hukum ICJ tentang Tindakan Israel di Palestina

Basuki Eka Purnama
20/7/2024 10:45
Indonesia Sambut Fatwa Hukum ICJ tentang Tindakan Israel di Palestina
Kantor ICJ di Den Haag, Belanda(AFP/Remko de Waal)

INDONESIA menyambut positif fatwa hukum Pengadilan Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan resmi di X, Sabtu (20/7).

Indonesia menilai Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Baca juga : Pascakeputusan ICJ, Palestina Desak Dunia Akhiri Pendudukan Ilegal Israel

Karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

"Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina," tegas Kemlu.

Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Baca juga : Pengadilan PBB Tegaskan Pendudukan Israel terhadap Wilayah Palestina Ilegal

Indonesia, selanjutnya, mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina," ujar Kemlu.

ICJ, dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Baca juga : Indonesia Dukung ICJ Hentikan Serangan Israel di Gaza

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Baca juga : Israel Abaikan Perintah Mahkamah Internasional

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tegasnya.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Jerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. (Ant/Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya