Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INDONESIA menyambut positif fatwa hukum Pengadilan Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan resmi di X, Sabtu (20/7).
Indonesia menilai Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Baca juga : Pascakeputusan ICJ, Palestina Desak Dunia Akhiri Pendudukan Ilegal Israel
Karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
"Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina," tegas Kemlu.
Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Baca juga : Pengadilan PBB Tegaskan Pendudukan Israel terhadap Wilayah Palestina Ilegal
Indonesia, selanjutnya, mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina," ujar Kemlu.
ICJ, dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Baca juga : Indonesia Dukung ICJ Hentikan Serangan Israel di Gaza
Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.
Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Baca juga : Israel Abaikan Perintah Mahkamah Internasional
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tegasnya.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Jerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut. (Ant/Z-1)
AFRIKA Selatan mengajukan bukti genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional.
Aktivis Palestina di Tepi Barat mengatakan mereka tidak bisa merayakan keputusan ICJ ketika situasi di wilayah pendudukan lebih buruk dari sebelumnya.
Ini merupakan kali pertama ICJ mengambil posisi mengenai legalitas pendudukan Israel yang telah berlangsung selama 57 tahun.
SEKITAR 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh kepda pemerintah Afrika Selatan yang menggugat genosida Israel di Mahkamah Internasional.
SEORANG advokat Prancis Faten Ben Hassine mengatakan Israel tidak mau repot-repot menyembunyikan penindasan dan kejahatan yang dilakukannya di Gaza, Palestina.
UNRWA menyoroti sistem distribusi bantuan yang dikenal sebagai “Yayasan Kemanusiaan Gaza” (GHF), yang didukung oleh Israel dan Amerika Serikat.
Sistem distribusi bantuan yang didukung oleh Israel dan Amerika Serikat ini lebih melayani kepentingan militer dan politik dibandingkan kebutuhan rakyat sipil.
WFP PBB mengatakan hampir sepertiga penduduk Gaza harus menahan lapas.
Donald Trump mengisyaratkan dukungan untuk eskalasi militer Israel di Gaza.
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved