Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INDONESIA mendukung penuh putusan sementara Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang memerintahkan Israel menghentikan invasinya di Rafah, Gaza, Palestina. Namun, kebiadaban Zionis hanya dapat disudahi dengan konsensus masyarakat dunia.
"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain guna menyelidiki genosida yang dilakukan oleh Israel," ungkap pernyataan Kementerian Luar Negeri di X, Minggu (26/5).
Sementara pelapor khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese mendesak negara anggota untuk memberlakukan sanksi terhadap Israel bersamaan dengan embargo senjata hingga mereka menghentikan 'kegilaannya' di Gaza.
Baca juga : ICJ Putus Permintaan Afsel terkait Operasi Militer Israel di Rafah
"Mari kita perjelas. Saat ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, mereka malah meningkatkan serangan di wilayah itu," kata Albanese di X, dilansir dari Anadolu.
Pengadilan Dunia dalam putusan terbarunya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Gaza selatan tempat lebih dari 1,5 juta pengungsi Palestina mencari perlindungan.
"Kabar yang saya terima dari orang-orang yang terjebak di sana sangat mengerikan. Yakinlah bahwa Israel tidak akan menghentikan kegilaan ini sampai kita menghentikannya," tambahnya.
Baca juga : Tak Gubris Putusan ICJ, Israel akan Terus Lakukan Operasi Militer di Rafah
Albanese mendesak seluruh negara anggota PBB untuk memberlakukan sanksi, embargo senjata dan menangguhkan hubungan diplomasi dan politik dengan Israel sampai mereka menghentikan serangannya.
ICJ menegaskan kembali perintahnya sebelumnya dan mengindikasikan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk untuk tetap membuka perbatasan Rafah dan memungkinkan akses bagi penyelidik untuk masuk ke daerah kantong yang diblokade tersebut.
Lebih dari 35.800 warga Palestina telah tewas di Gaza, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan hampir 80.300 lainnya luka-luka akibat serangan Israel sejak Oktober, menyusul serangan yang dilakukan Hamas.
Lebih dari tujuh bulan setelah serangan Israel tersebut, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap akses makanan, air bersih dan obat-obatan. (Cah/Z-7)
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
AFRIKA Selatan mengajukan bukti genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional.
Dia mengatakan memorial tersebut akan diserahkan hari ini.
JAKSA ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel dan mendesak para hakim untuk segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
OTORITAS Swiss tidak dapat menerima pernyataan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang menyatakan bahwa kematian jutaan warga Palestina di Gaza bisa dibenarkan.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
ISRAEL melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina dengan secara sistematis menghancurkan fasilitas fertilitas dan menggunakan kekerasan seksual sebagai strategi perang.
Palestina memperingatkan upaya pembersihan etnis yang sedang dilakukan Israel di wilayah utara Tepi Barat.
Ia menambahkan bahwa korban tewas termasuk 17.881 anak-anak, di antaranya 214 bayi yang baru lahir. Lebih dari 38.000 anak Palestina menjadi yatim piatu akibat perang Israel.
SEMBILAN negara mengumumkan pembentukan The Hague Group untuk mengoordinasikan langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
PEMERINTAH Inggris tidak secara langsung melakukan kekerasan di Gaza tetapi telah memainkan peran yang berpengaruh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved