Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Filipina Rodrigo Duterte menyatakan bakal mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada tahun depan. Duterte yang terpilih pada 2016 lalu, telah dilarang konstitusi untuk mencalonkan diri lagi.
Sebelumnya, Duterte menandai kemungkinan untuk memperebutkan jabatan tertinggi kedua di Filipina. "Saya akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden," ujar Duterte dalam sebuah rekaman pidato.
Baca juga: Duterte Ancam Bakal Penjarakan Penolak Vaksin
Deklarasi tersebut membenarkan pengumuman sebelumnya oleh partainya, yakni PDP-Laban, bahwa Duterte sepakat untuk memperebutkan posisi penting tersebut. "Saya akan melanjutkan perang. Saya khawatir dengan narkoba, pemberontakan, lalu kriminalitas," pungkasnya.
"Saya mungkin tidak memiliki wewenang untuk memberikan arahan atau instruksi, tetapi saya dapat menyampaikan pandangan di depan umum," tambahnya.
Sejak mengambil alih kekuasaan, Duterte melancarkan kampanye berdarah terhadap pengguna dan pengedar narkoba. Menurut pegiat HAM, kebijakan Duterte telah menewaskan puluhan ribu orang.
Baca juga: Mantan Presiden Filipina Benigno Aquino III Meninggal Dunia
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berusaha untuk meluncurkan penyelidikan menyeluruh atas tindakan pembunuhan tersebut. PDP-Laban diperkirakan mendukung Senator Christopher Lawrence "Bong" Go, untuk menjadi calon presiden pada tahun depan.
Adapun putri Duterte, yakni Sara, juga disinyalir mau mencalonkan diri sebagai presiden. Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden yang menjabat memiliki kekebalan hukum. Namun, ada perdebatan terkait potensi perluasan perlindungan hukum tersebut ke wakil presiden.(AFP/OL-11)
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved