Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Aktivis Pejuang Demokrasi Hong Kong Mulai Diadili 

Atikah Ishmah Winahyu
19/6/2021 13:02
Dua Aktivis Pejuang Demokrasi Hong Kong Mulai Diadili 
Aktivis prodemokrasi Alexandra Wong (tengah) dikeluarkan paksa aparat Hong Kong tak boleh menghadiri persidangan eksekutif Apple Daily.(Peter PARKS / AFP)

DUA eksekutif media massa Apple Daily yang dikenal sebagai prodemokrasi Hong Kong mulai disidangkan.

Mereka didakwa dengan tuduhan kolusi setelah pihak berwenang menerapkan undang-undang keamanan nasional untuk menargetkan surat kabar yang kritis terhadap Beijing.

Pemimpin Redaksi Apple Daily Ryan Law dan Kepala Eksekutif Apple Daily Cheung Kim-hung dituduh berkolusi dengan pasukan asing untuk merusak keamanan nasional Tiongkok atas serangkaian artikel yang menurut polisi Hong Kong menyerukan sanksi internasional.

Sejak diterbitkan undang-undang keamanan Hong Kong yang berada di bawah kendali Tiongkok, kebebasan berpendapat dan beropini diberangus. Tak hanya itu, kelompok prodemokrasi dari kalangan muda banyak yang ditangkap dan dipenjarakan.

Di persidangan yang digelar Sabtu (19/6), para kelompok prodemokrasi mengantre untuk memberi dukungan kepada Ryan dan Cheung. 

Dengan ancaman dari otoriter Hong Kong, seorang anggota staf, Chang, mengatakan bahwa dirinya dan banyak karyawan lainnya setiap hari telah memperlakukan hari ini seperti hari terakhir bekerja untuk surat kabar tersebut.

“Awalnya, pihak berwenang mengatakan undang-undang keamanan nasional hanya akan menargetkan sejumlah kecil orang,” katanya.

"Tapi apa yang telah terjadi menunjukkan kepada kita bahwa itu omong kosong,” imbuh Chang.

Seorang wartawan dari Apple Daily, Theresa, mengataka merasa masalah hukum menargetkan media massa Apple Daily adalah tembakan peringatan.

“Saya pikir apa yang terjadi pada Apple Daily hari ini pada akhirnya dapat terjadi pada setiap outlet berita lain di kota ini,” katanya.

Sebelumnya pemilik Apple Daily Jimmy Lai telah dijebloskan ke penjaral.

Lai dikenal tokoh yang memperjuangkan nilai-nilai demokrasi di Hong Kong dan mengkritik  sikap otoriter para pemimin Tiongkok.

Sebelumnya, lebih dari 500 petugas polisi Hong Kong menggerebek ruang redaksi surat kabar Apple Daily pada Kamis (17/6).Aparat keamanan juga membawa pergi komputer, hard drive, dan buku catatan wartawan.

Lima eksekutif Apple Daily Djuga ditangkap. Law dan Cheung didakwa pada Jumat (18/6), sementara tiga lainnya dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Dengan tindak kondusif untuk menyuarakan demokrasi, sejumlah perusahaan media internasional yang memiliki kantor perwakilan di Hong Kong pun berniat untuk meninggalkan Hong Kong.  

Mereka juga mempertanyakan masa dapan di Hong Kong dan tengah menyusun recana terkait kian kuatnya kendali Beijing terhadap Hong Kong dalam membungkam perbedaan pendapat.   

Tak hanya itu, sejumlah media lokal juga semakin menghadapi tekana. Asosiasi jurnalis Hong Kong Kong mengatakan mereka semakin tertekan dengan harus melakukan penyensoran berita yang tak boleh menyinggung pemerintah Hong Kong dan Beijing. 

Organisasi Reportres Without Borders telah memberi penilaian terkait kebebasan pers di Hong Kong kian merost tajam. Jika pada 2002, kebebasan pers di Hong Kong menempati poisi ke -19 dan pada 2021 peringkatnya menjadi ke-80.   

Sementera itu, kebebasa pers di Tiongkok menempati peringkat ke-177 dari 180, hanya di atas Turkmenistan, Korea Utara, dan Eritrea.

Kendati begitu, para pejabat Hong Kong dan Tiongkok berdalih bahwa penangkapan itu bukan serangan terhadap media massa.

Selama ini, Apple Daily merupakan media prodemokrasi Hong Kong yang paling vokal. Awal pekan ini, Sekretaris Keamanan Hong Kong, John Lee, menggambarkan Apple Daily sebagai "sindikat kriminal".

Pemiliknya yang kaya, Lai, 73, menjalani beberapa hukuman penjara karena keterlibatannya dalam mendukung demonstrasi pada 2019.

Dia juga didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional dan bahkan aset kekayaannya di Hong Kong dibekukan.

Pihak berwenang membekukan aset perusahaan Apple Daily senilai HK$18 juta atau Rp33 triliun lebih lanjut pada Kamis (17/6).

Polisi mengatakan mereka juga berencana untuk menuntut tiga perusahaan yang dimiliki Apple Daily di bawah undang-undang keamanan, yang dapat menyebabkan surat kabar tersebut didenda atau dilarang. (Aiw/The Guardian/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya